KEPRINEWS – Permasalahan sengketa lahan antara Rubikan dan Rianto di Jalan Raya Busung, kompleks Stadion Megat Alang Perkasa, Seri Kuala Lobam, memasuki babak baru.
Berawal dari surat peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum berupa somasi ke Kepala Desa Busung Rusli, dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri, tidak mendapat tanggapan dan respon baik untuk penyelesaian sengketa.
Ketua L-KPK Kepri Kennedy Sihombing, dalam hal ini mempertanyakan respon dari Kades Busung menanggapi Somasi Lembaga KPK yang berlangsung kurang lebih 2 pekan lalu. Karena tidak mendapat tanggapan Rusli selaku Kades Busung, akhirnya L-KPK tempu jalur hukum dengan melaporkan masalah lahan Rubikan ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri, Rabu (23/11/2022).
“Intinya kami memohon kepada pihak Kejati untuk menindaklanjuti permasalahan tanah ini dengan serius. Jadikan sengketa ini pembelajaran untuk para mafia tanah yang lain agar tidak boleh seenaknya mengambil hak orang lain dengan cara merekayasa administrasi,”
Senada dengan itu, anggota LKPK Saut Simangungsong dan Een Saputro menjabarkan poin-poin yang mereka jadikan dasar laporan. Surat bernomor 144/Lembaga KPK/Kepri/XI/2022 perihal permohonan dilidik, dugaan mafia tanah.
Berdasarkan surat pernyataan riwayat tanah yang telah dikembalikan PT Serai Wangi tanggal 8 Oktober 1990 oleh pimpinan perusahaan PT Serai wangi Gatot Soetianto diterima Abu Bakar yang disaksikan kepala desa waktu itu Muhammad Rasyid.
Belakangan diketahui ditanah kelompok Abu Bakar (Rubikan) terbit sporadik atas nama Rianto. Dikonfirmasi kepala desa busung Rusli mengatakan penerbitan surat sporadik atas nama Rianto berdasarkan tukar guling dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) pada Februari 2022.
Sementara sporadik yang sudah diterbitkan atas nama Rianto ada 2 bidang tanah. yakni register 17/SKL/2022 dengan luas 2 hektar dan register 18/SKL/2022 luas 1 ha.
Dalam berita acara perjanjian tukar guling nomor 018/SBP-LGL/II/2022 terdapat nama Rubikan selaku sempadan timur. dan Rubikan selaku sempadan tidak pernah dimintai tanda tangan tiba-tiba muncul sporadik diatas tanahnya atas nama Rianto.
“itulah poin-poin penting dasar laporan kami ke satgas mafia tanah. kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan prosedur pembuatan surat sporadiknya”, ungkap saut.
Ditambahkan Een Saputro yang ditukar guling SBP bukan asetnya melainkan milik warga. Sedikit penjabaran, sebelumnya lahan yang kini di klaim milik Rianto itu adalah milik kelompok Tani Abu Bakar yang mana Rubikan adalah salah seorang pemilik lahan.
Lahan tersebut dipakai oleh PT Serai wangi untuk penambangan pasir tanggal 8 Oktober 1990. Dan antara pihak penambang dengan pihak pemilik lahan disepakati jika pihak penambang tidak lagi beroperasi dengan sendirinya tanah tersebut berpindah hak.
Saat itu kepala desa (kades) yang menanda tangani perjanjian itu bernama Mohm Rasyid, dan ikut ditanda tangani oleh direktur utama serai wangi Gatot soetianto dan 12 orang dari pihak Abu Bakar (pemilik lahan).
Namun tiba-tiba lahan tersebut di klaim milik Rianto hasil dari tukar menukar lahan dengan PT Surya bangun Pertiwi (SBP). Menurut pengakuan Rianto sendiri, ia memiliki lahan di dekat kawasan industri Lobam. lahan tersebut lah yang ditukar dengan lahan Busung yang kini jadi sengketa dengan Rubikan.
padahal lahan yang berlokasi di samping stadion Megat Alang belum pernah dibebaskan SBP. uniknya lagi, dalam Bundelan surat pernyataan penguasaan phisik/sporadik atas nama Rianto itu dengan jelas disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan.
Seperti Persil 861 blok lkw, surat keterangan tanah nomor 117/BS/XII/1990 atas nama Katijo, sempadan sebelah timurdisebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. Namun Rubikan tidak pernah dimintai untuk tanda tangan sempadan.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan, Kepala Desa Busung Rusli belum dapat dikonfirmasi. (*)