
KEPRINEWS – Permasalahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter. Praktik ini merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara.
Karena itu, pemberantasan korupsi itu jangan hanya sebuah retorika, lips service, tidak ada kesungguhan atau komitmen bersama dalam upaya pemberantasannya, termasuk di Sekretariat DPRD Bintan.
Diketahui pada tahun anggaran 2022, sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang dan
jasa berjumlah Rp25.696.591.124. Terealisasi Rp22.004.727.220. Dari anggaran ini, terdapat realisasi belanja jasa, pembayaran tenaga ahli fraksi Rp300 juta.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Bintan, Tarmzi, kepada keprinews.co, mengaku tidak tahu siapa kelima orang yang dimaksudkan.
“Coba tanya ke Sekwan siapa aja 5 tenaga ahli itu. Saya jujur tidak tahu. Tapi nanti saya mau tanya ke teman-teman yang lain apakah mereka tahu,” ungkapnya.
Di hari yang sama, seorang anggota DPRD Bintan (tidak mau namanya disebut), kepada wartawan, juga mengaku tidak mengenal lima tenaga ahli tersebut.
“Saya sudah tanya ke yang lain, jawabannya sama, tidak tahu. Hanya teman dewan lain tak mau bising. Inilah kalau bersifat tertutup, tidak mengedepankan asas keterbukaan terhadap hak dewan untuk memperoleh informasi yang benar. Jadi setelah ada masyarakat nanya soal 5 tenaga ahli, kami pun ikut bertanya,” cetusnya.
Lanjutnya, ia sempat terkejut dan bertanya-tanya ke lain, ketika terungkap ada pembayaran tenaga ahli. Sistem pembayarannya per bulan dan ditransfer ke nomor rekening masing-masing. Parahnya, ada beberapa bulan yang tidak ada dokumen laporan keuangan sama sekali untuk pembayaran tenaga ahli.
Per orang tenaga ahli mendapatkan honor Rp5 juta. Dalam satu bulan menyerap anggaran honor ini bernilai Rp25 juta dikalikan setahun.
“Anak honor saja di Kantor DPRD Bintan gajinya hanya kecil, itu pun tiap hari harus masuk kerja. Ini gaji Rp5 juta, kok tak pernah liat dan tahu orangnya. Kan jelas aturan Keputusan Bupati tentang SSH daerah dengan ketentuan yaitu memenuhi paling sedikit 3 hari kerja dalam 1 minggu dan memenuhi paling sedikit 2 jam dalam 1 hari jam kerja. Artinya kelima orang itu harus punya absen kerja. Sistim gaji perbulan, itu wajib standby di kantor. Tapi gak ada pernah nampak dan tau,” ujarnya.
Satu hal lagi yang perlu diketahui, untuk konsep dasar penganggaran sejatinya, mengedepankan asas kepentingan umum, mendahulukan kesejahteraan masyarkat dengan cara yang aspiratif. Jangan orientasi anggaran hanya untuk kepentingan internal melulu. Coba perhatikan anggaran di sekretariat puluhan miliar, tidak menyentuh ke masyarakat, atau kemajuan daerah, habis untuk kepentingan internal saja, sudah begitu, tidak transparan.
Dirangkum dari berbagai tanggapan nitizen soal pemberitaan di sekretariat dewan, baik itu di grup whatsapp, facebook dan Medsos lainnya, publik menilai lemahnya penegakan hukum berakibat terjadinya sejumlah indikasi yang merugikan negara dan memperkaya diri, dari tahun ke tahun tidak tersentuh APH.
Seperti komentar di salah satu grup whatsaap warga, Lerry, baru-baru ini, berpendapat, sudah saatnya Bupati dan Ketua DPRD Bintan melakukan evaluasi kinerja, apa lagi upaya untuk melindungi pejabat yang nakal.
Senada dengan itu, Aini, aktivis muda Bintan, berharap, APH wilayah Bintan memaksimalkan kembali pencegahan korupsi.
Tekanan masyarakat ke APH untuk pemberantasan korupsi itu bagian dari UU. Peran serta masyarakat cegah korupsi pasal 8 UU nomor 28 tahun 1999, disebutkan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara adalah menggunakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Sesuai Pasal 9 tertulis hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. “Sekwan Bintan harus mematuhi aturan dengan membuka diri dan menjawab pertanyaan publik termasuk wartawan. Menjadi pejabat publik itu harus mengedepankan keterbukaan informasi. Kalau diam itu artinya apa,” ucapnya dengan nada bertanya.
Sekwan DPRD Bintan, Riang Anggraini ketika dikonfirmasi awal pada Rabu (11/10) mengatakan sedang ada kegiatan di luar, dan menyuruh wartawan untuk mengkonfirmasi ke Riono yang membidangi publikasi dan media.
Saat media ini melakukan konfirmasi ke Riono, beberapa waktu lalu, terkait masalah indikasi di sekretariat dewan, ia menjawab bahwa ini bukan bidangnya.
Kembali wartawan melakukan konfirmasi ke Sekwan Riang Anggraini, Sabtu (14/10), Minggu (15/10), Senin (16/10), Selasa (17/10), Rabu (18/10), Kamis (19/10), dan terakhir Senin (23/10), belum menjawab konfirmasi, sampai berita ini diterbitkan. (red)