Sejumlah pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Penganggaran diduga sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu, termasuk proyek yang dilelang, sudah ditentukan dari awal siapa pemenangnya?
KEPRINEWS – Dugaan kolaborasi praktik KKN pada proses lelang proyek Dinas PU di bidang Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Kepri pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepri dibeberkan oleh salah satu kontraktor (namanya dirahasiakan) yang sering mengikuti lelang di dinas tersebut.
Kepada KepriNdews.co, baru-baru ini disebutkannya bahwa pada pelaksanaan lelang proyek pembangunan saluran utama drainase jalan Panglima Dompak dan pembangunan drainase Perumahan Kijang Kencana III Kampung Purwodadi Bandara RHF Kelurahan Pinang Kencana, diduga kuat terjadi kolaborasi yang menabrak hukum.
Menurutnya, rata-rata tender proyek SDA yang berproses di ULP Kepri ada indikasi terjadi praktik KKN. PPK SDA dan Pokja ULP dituding kongkalingkong mengatur kontraktor rekanan sebagai pemenang.
“Proses lelang yang telah diadakan selama beberapa bulan ini, hanyalah formalitas saja untuk mengelabui masyarakat dan juga peserta lelang lainya, dimana pemenangnya sudah ditentukan dari awal,” ungkapnya.
Bukan itu saja, selain melibatkan PPK SDA Kepri berinisial ‘A’ dan salah satu oknum Pokja ULP berinisial N dan J ikut mengatur pemenangnya. Bahkan dikatakannya, dalam praktik KKN ini ada juga melibatkan oknum jaksa di Kejati Kepri, sebagai pembeking kontraktor pemenang. Benarkah?
Dalam hal ini, Ketua Lembaga KPK, Kennedy Sihombing, mengatakan meminta Kepala Kejaksaan tinggi Kepri segera mengusut tuntas dugaan praktik KKN di ULP Kepri yang melibatkan oknum jaksa di Kejati Kepri.
Ia menjelaskan informasi pengaduan dugaan kecurangan sejumlah lelang proyek di SDA Kepri didapat dari pengaduan salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Menyikapi informasi itu, media ini mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan. Hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum berhasil dihibungi guna konfirmasi untuk diklarifikasi.
Ditegaskan Kennedy, bahwa kolaborasi KKN sangat dilarang dalam UU. Melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi seperti berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan ULP/pejabat pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, atau ketentuan peraturan.
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil atau meniadakan persaingan yang sehat hingga merugikan orang lain dan lain sebagainya.
“Apa lagi sebelum dilakukan proses lelang sudah ditentukan dari awal siapa pemenangnya. Kami harapkan, pihak penegak hukum untuk dapat melakukan pemeriksaan pada proses lelang yang tertulis di atas, agar kedepan indikasi proses lelang lainnya di ULP Kepri bisa terungkap,” tutupnya.
Sudah beberapa kali pihak KepriNews.co ke Kantor Dinas PU di Bidang SDA untuk melakukan konfirmasi ke pihak yang berkompeten, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat. BERSAMBUNG. (tim)