KEPTRINEWS -Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk untuk memberangus perbuatan tindak pidana korupsi.
UU menginstrukaikan, potensi korupsi secepatnya dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Tidak terkecuali di Pemkab Bintan, khususya di Sekretariat DPRD.
Dengan adanya pemberitaan di sejumlah media, yang terus mengungkap dugaan korupsi di Setwan , menarik perhatian beberapa anggota dewan dan ASN di lingkungan DPRD, yang akhirnya ikut berkomentar.
Seorang anggota DPRD Bintan (enggan ditulis namanya) kepada keprinews.co, Minggu (22/10), mengatakan, Sekretariat DPRD Bintan satu-satunya di Indonesia yang anggota dewan-nya sendiri tidak boleh tahu realisasi anggaran untuk kegiatan di sekretariat.
“Coba tanya anggota lain, tanya pak Tamizi komisi II, apa beliau diperbolehkan untuk mengetahui penggunaan anggaran kegiatan dan belanja lainnya di sekretariat. Tapi mungkin ada anggota lain yang leluasa bisa tahu secara rinci yang sejalan. Seandainya penggunaan anggarannya lurus-lurus aja, masih batas kewajaran, pasti akan transparan tidak ada kecemasan untuk kami tahu,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, ditambahkan oleh seorang pegawai di Bintan (namanya dirahasikan), membeberkan, bahwa pada TA 2022, sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang dan
jasa berjumlah Rp25.696.591.124.
Terealisasi Rp22.004.727.220 atau 85,63% . Dari anggaran ini, terdapat realisasi belanja jasa, pembayaran honorarium narasumber bernilai Rp300 juta dan pembayaran honorarium tenaga ahli Rp300 juta, jadi total keduanya Rp600 juta.
“Coba tanya bu Sekwan, siapa aja narasumber dan di kegiatan mana yang telah menghabiskan Rp300 untuk bayar honor narasumber. Masalahnya, untuk kegiatan di sekretariat terjadwal, masing-masing per kegiatan sudah ada pos anggaran sendiri,” teganya.
Lebih parah lagi untuk pembayaran honor tenaga ahli DPRD, tercatat ada 5 orang. Seharusnya, sebelum seorang tenaga ahli ditetapkan dan honornya menjadi beban APBD melalui sekretariat, wajib mengikuti keputusan Sekretaris DPRD Bintan, nomor 07 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga ahli fraksi-fraksi.
Ada 7 poin yang harus dilakukan dan dipahami sebagai acuan kerja. Bagaimana seorang tenaga ahli tahu kerjanya, capaiannya dan sebagainya, kalau tidak melalui 7 poin di atas.
Dipertegas lagi dengan Perkada Bintan nomor 52 tahun 2017, petunjuk pelaksanaan Perda nomor 6 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Pasal 28 ayat (4) menyatakan, bahwa tenaga ahli fraksi diberikan kompensasi setiap bulan dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Keputusan bupati tentang SSH daerah dengan ketentuan yaitu memenuhi paling sedikit 3 hari kerja
dalam 1 minggu dan memenuhi paling sedikit 2 jam dalam 1 hari jam kerja.
“Sangat Jelas Perkada Bintan, sebagai dasar hukum yang sah untuk pembayaran honor tenaga ahli. Ini harus sesuai kompensasi setiap bulan dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi. Tentang SSH ketentuannya paling sedikit 3 hari kerja dalam 1 minggu dan memenuhi paling sedikit 2 jam dalam 1 hari jam kerja. Keputusan bupati dan Perkada ini harga mati, aturan mendasar sebagai petunjuk, di luar itu artinya apa. Kok tenaga tak mengikuti acuan di tadi, main bayar aja. Tak ada absen dan gak tahu yang mana orangnya,” cetusnya.
Belum lama ini, Anggota DPRD Bintan Komisi II, Tarmisi, membeberkan wartawan, mengenai indikasi mark up anggaran Bimtek, belanja nasi kotak yang fantastis per kotak Rp75 ribu, isinya berkisar Rp30 ribu.
Termasuk perjalanan dinas pada tahun 2021, ke Jakarta yang diduga fiktif. Anggota DPRD, pendampingnya yang disebut sedang dinas luar, pada kenyataanya ada di sini.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lenny, menanggapi pemberitaan dan perkembangan laporan dugaan korupsi kegiatan Bintek oleh salah satu LSM, ke Kajari Bintan, angkat bicara.
Disindirnya, tidak ada tanda-tanda penindakan yang terlihat untuk kasus ini, jadi untuk apa ada instansi kejaksaan di Bintan. Apakah hanya kasus-kasus tertentu, dinas-dinas tertentu yang ditugaskan melakukan penegakan hukum.
Padahal tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, pasalnya, masalah korupsi ini
dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat. Membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Bahkan dapat merusak nilai-nilai demokrasi, serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut.
Sehingga harus disadari meningkatnya tindak pidana ini yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian negara dan perekonomian daerah, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara
“APH lebih paham dan tahu tugas tanggungjawabnya sehingga digaji negara. Semoga di wilayah Bintan nanti akan ditempatkan aparat yang punya integritas dengan tugasnya, biar punya rasa malu dengan tugasnya bila melihat, mendengar, terlebih yang viral adanya berpotensi korupsi dicuekin,”
Aini, yang merupakan aktivis muda Bintan, kembali mengatakan, bahwa ia beserta timnya sudah berkoordinasi dengan beberapa teman mahasiswa, LSM, untuk melakukan aksi di Kantor DPRD Bintan dan kejaksaan.
Tujuannya untuk kebaikan bersama dan daerah, juga untuk mendorong APH lebih memaksimalkan kinerjanya, terjadi efek jera bagi oknum-oknum pejabat yang mau coba-coba mainkan uang rakyat.
“Kalau selanjut tidak ada tanggapan lagi setelah kami melakukan aksi, APH-nya yang kita akan loporkan ke pusat. Rencananya dua kali lagi kami lakukan pertemuan dan matangkan rencana baru beraksi,” tegasnya.
Sekwan DPRD Bintan, Riang Anggraini saat dikonfirmasi Rabu (11/10) mengatakan sedang ada kegiatan di luar.
“Boleh ke pejabat kami yg membidangi publikasi dan media ya Riono,” tulinya.
Pada saat keprinews.co melakukan konfirmasi ke Riono, ia menjawab hal ini bukan bidangnya.
Kembali media ini melakukan konfirmasi ke Riang Anggraini, Sabtu (14/10), Minggu (15/10), Senin (16/10), Selasa (17/10), Rabu (18/10), Kamis (19/10) belum menjawab konfirmasi wartawan, sampai berita ini diterbitkan. (red)