KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mulai membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Seleksi tersebut mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk pendaftaran PPK dimulai pada 23 hingga 29 April 2024, sedangkan pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada 2 hingga 8 mei mendatang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menerangkan, pendaftaran PPK dan PPS tersebut sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 78, dimana setiap anggota yang bertugas pada Pemilu 2024 kemarin akan dilakukan seleksi ulang.
“Artinya kalau PPK dan PPS mau terlibat lagi, mereka harus mendaftarkan diri. Dan tentunya dengan evaluasi-evaluasi dan catatan kinerja mereka kemarin,” kata Faizal, baru-baru ini.
Menurutnya, untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung November 2024 mendatang, KPU Tanjungpinang membutuhkan sebanyak 3 PPS per kelurahan dan PPK sebanyak 5 per kecamatan.
“Sementara untuk persyaratan sama seperti pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Lanjut kata Faizal, Setelah tahap perekrutan PPK dan PPS selesai, kemudian KPU Tanjungpinang akan masuk ke tahap pelantikan PPK pada 16 Mei dan pelantikan PPS pada 26 Mei 2024 mendatang.
Sementara untuk masa kerja PPS dan PPK akan berakhir dua bulan setelah pelaksanaan hari pemungutan suara digelar, dengan besaran gaji yang sama seperti pemilu 2024 kemarin.
“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. (un)