Pihak Kejati Jangan Lambat & Lalai Untuk Segera Disidangkan Para Tersangka Tambang Ilegal
KEPRINEWS – Tindakan dari para pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang memanipulasi dokumen negara dengan modus izin, pencurian kekayaan sumber daya alam tanpa membayar pajak, oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, ditetapkan sudah 12 tersangka, salah satu di antaranya diduga merupakan ASN yang bertugas di Pemko Tanjungpinang sebagai Kepala Bagian.
Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
“Jadi tunggu apa lagi kalau ke 12 tersangka itu telah memenuhi syarat yang segera dapat diproses dengan ketentuan hukum karena telah dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur pidana pada pencurian biji bauksit, perusak hutan, manipulasi dokumen negara, tidak melakukan penghijauan kembali pasca tambang sebagaimana diamanatkan undang-undang yang telah meninggalkan bekas kerusakan parah di hutan Bintan,” tuturnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Pemko Merusak Imej & Citra Pemerintahan
Lanjut Iwan, sebagai ASN apalagi memegang satu jabatan tertentu, seharusnya menjadi contoh dan teladan taat hukum. Bukan sebaliknya, malah melakukan tindakan kejahatan lingkungan dengan mencuri kekayaan negara tanpa bayar pajak. Jahatnya lagi, menggunakan berkonspirasi merekayasa izin bodong untuk memuluskan aktivitas penghancuran hutan gunakan izin bodong yang artinya merekayasa dokumen negara untuk perbuatan merugikan negara.
Diketahui berawal dari oknum pejabat Pemko berinisial (BSK) menjadi komisaris di CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK) pada aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan modus pembangunan di kawasan Bintan.
Lokasi pertambangan CV BSK ini dilakukan pada kawasan sistim produksi air minum. Dimana dilarang, tidak dibenarkan terjadi aktivitas apapun, apa lagi pertambangan. Hasil penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup oleh Ditjen Penegakan Hukum KLHK, kemarin, bahwasannya CV BSK melakukan aktivitas tambang bauksitdi titik lokasi yang tidak boleh disentuh. Disebabkan titik lokasi itu adalah kawasan Sistem Produksi Air Minum (SPAM) yang wajib dilestarikan lingkungannya dan dilarang melakukan pengrusakan hutan.
UU RI Nomor 18 tahun 2013 pasal 3 (a)menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan. “Untuk ini kami menunggu kinerja Kejati dalam penegakan bagi para aktor kejahatan lingkungan yang telah dilakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka,” pintahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi ketika dikonfirmasi KepriNews.co dalam hal ini mengatakan, hingga saat ini BKPSDM belum menerima perintah apa pun dari Plt Walikota Rahma mengenai salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tanjungpinang yang diduga menjadi salah satu tersangka kasus penambangan Bauksit.
“Ya, saya ada dengar tentang keterlibatan dan status tersangka kasus penambangan itu, tapi kami tidak bisa ambil keputusan apapun sebelum ada perintah atau surat resmi dari atasan kami,” tutur Samsudi. B E R S A M B U N G (TIM)