
KEPRINEWS – Aktivitas pengerukan bukit, pertambangan galian C, diduga ilegal, tanpa dokumen izin, di Kampung Palembang, RT/RW 001/022, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, aktivitas tambang ilegal yang menabrak aturan, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Batu Aji, dinilai tutup mata.
Walaupun sudah jadi sorotan masyarakat, dan diberitakan oleh sejumlah media online, sampai hari ini, tidak ada upaya hukum yang serius, bertindak sesuai tugas dan kewenangan di wilayahnya, sehingga penambang ilegal terus beroperasi.
Hal ini diungkapkan sejumlah warga sekitar. Salah satunya, Lusy, yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Uncang, kepada keprinews.co, Sabtu (21/11), menyebutkan, aktivitas pengerukan bukit itu beroperasi tanpa izin.
“Sayangnya tidak ada tindakan tegas kepolisian setempat. Pada hal, jelas UU melarang adanya pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin. Selain perbuatan melawan hukum yang nampak di depan mata, penambang sudah merusak lingkungan, membuat hutan menjadi gundul, dan merusak perbukitan plus menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga,” tuturnya.
Ia meminta APH setempat untuk bertindak tegas, sebagai mana kewenangan penanganan hukum di wilayah tugasnya. Jangan pandang bulu, apapun itu aktivitasnya yang melawan hukum, wajib ditindak.
“Kami minta APH segera memberhentikan aktivitas tersebut, sebelum kami akan buat surat terbuka di media sosial yang ditujukan ke Presiden RI. Untuk apa ada aturanya kalau dibiarkan terjadi pelanggaran. Lingkungan sudah hancur, siapa yang bertanggungjawab, baik itu secara hukum dan eksistensi lingkungannya,” tegasnya.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, menuturkan, bahwa aktivitas pengerukan bukit menjadi ancaman potensi bencana di kawasan tersebut.
“Melakukan pengerukan bukit itu wajib ada izinya. Pengrusakan alam, keadaan gunung atau bukit yang berubah dengan kondisi gundul, membahayakan warga sekitar dari potensi bencana alam,” terangnya.
Kegiatan illegal mining yang sudah memasuki 3 bulan ini, mengambarkan pengawasan dan penegakan hukum wilayah itu mandul.
Apakah nanti menunggu potensi bencana terjadi baru melakukan aksi dan tindakan. Atau mungkin UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur secara khusus persyaratan, prosedur, dan tahapan perizinan untuk segala bentuk aktivitas pertambangan galian C, tidak berlaku di wilayah ini.
Begitu juga yang masyarakat Kampung Palembang, Weli, menambahkan, salah satu dampak pengerukan gunung ini yang paling dikhawatirkan, yaitu bahaya longsor yang terus mengintai masyarakat sekitar.
“Dan dampak yang paling menggungu masyarakat, yaitu debu yang berterbangan. Di lokasi itu, di mana-mana penuh debu, membuat lingkungan tidak sehat, hanya karena keuntungan perorangan atau kelompok. Terlihat bukit mulai habis dikeruk dengan cara liar yang menabrak aturan. Sayangnya APH terlihat santai dan nyaman dengan tidak ada upaya hukum sesuai aturan,” ucapnya.
Dari informasi yang diterima redaksi media ini, bahwa lokasi illegal mining pengerukan bukit ini, di lahan Ahok. Aktivitas tambang tersebut diduga di bawah pengawasan, berinisial Th dan As, yang menjadi pemodal aktivitas tambang.
Konfirmasi media ini ke Kapolsek Batu Aji, Batam, Sabtu (21/12/2024), via WhatsApp, sampai berita ini ditebitkan, belum memjawab konfirmasi wartawan. (tim)