KEPRINEWS – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB telah dihapuskan oleh Pemerintah pusat, dan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama OPD terkait melaksanakan rapat persiapan penerapan PBG di Kota Tanjungpinang, bertempat di ruang rapat kantor Walikota, Jum’at (20/8).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Elvi Arianti, S.Pt M.Si dalam pemaparannya menyampaikan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedun.
“Dan dengan telah diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru pada 30 Juli 2021 lalu, maka IMB dihapuskan dan berganti menjadi PBG,” terang Elvi.
Dijelaskannya, PGB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan persiapan terkait pembahasan peraturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG. Rahma selaku pimpinan rapat menyampaikan, saat ini Pemko Tanjungpinang sedang melakukan persiapan payung hukum dalam penerapan PBG.
“Agar pelaksanaan retribusi PBG dapat dilaksanakan, maka persiapan regulasi tentang PBG ini harus dipersiapkan secepatnya, dengan koordinasi antara Dinas PUPR, BPPRD, DPMPTSP dan Bagian Hukum,” ucapnya.
Dengan adanya perubahan ini terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG diantaranya, pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan jika tidak akan ada sanksi.
Pemerintahan memberikan opsi fungsi campuran pada PBG, dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi misalnya hunian dan usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran adalah pengelolaan limbah material dan limbah bangunan, serta upaya peningkatan kualitas.
Terdapat perbedaan dalam alur pengajuan PBG diantaranya, upload dokumen oleh pemohon, verifikasi kelengkapan dokumen oleh dinas teknis, pengisian retribusi oleh dinas teknis, penyampaian SKRD oleh dinas perizinan, verifikasi bukti pembayaran retribusi oleh dinas perizinan, penyampaian SSRD oleh dinas perizinan, persetujuan penerbitan PBG oleh dinas perizinan, dan terakhir penyerahan PBG oleh dinas perizinan.
“Secepatnya akan dibuat peraturan daerah yang baru terkait PBG ini. Dan semua hal yang menyangkut aturan, mekanisme, dan hal teknis lainnya akan segera dipersiapkan oleh dinas terkait untuk penerapan PBG di kota Tanjungpinang”, tutup Rahma. (04)