KEPRINEWS – Kepala Badan Pengawas Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, bahwa pengelolaan perparkiran di wilayah setempat direncanakan akan diserahkan ke pihak ketiga atau swasta.
Menurutnya, rencana tersebut telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal dan Sekretaris Daerah Zulhidayat.
“Pada intinya pimpinan kami sudah sama-sama sepakat,” kata Said Alvie, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, pengelolaan parkir selama ini dinaungi Pemko Tanjungpinang, untuk objek pajak parkir dikelola oleh BPPRD dan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Dijelaskannya, rencana kerjasama dengan pihak swasta merupakan upaya Pemko dalam membenahi sistem perparkiran di Tanjungpinang.
Dengan diserahkan kepada pihak swasta, maka diharapkan pengelolaan perparkiran dapat lebih profesional dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan, kerjasama ini dapat meningkatkan sumber PAD melalui retribusi parkir dan pajak parkir dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Said mengungkapkan, bahwa memang selama ini pendapatan retribusi dari perparkiran belum maksimal, sehingga pihaknya akan berupaya menekan rencana tersebut sebaik mungkin agar berjalan semestinya sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai OPD yang menaungi pengelolaan pajak dan retribusi, BPPRD tentu menginginkan rencana tersebut segera terealisasi secepatnya.
“Lebih cepat lebih bagus, karena ini menjadi tolak ukur penerimaan pajak maupun retribusi. Meskipun upaya dari OPD telah dilakukan, namun kita berharap kepada pihak ketiga dapat lebih meningkat lagi,” pungkasnya. (un)