KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menyediakan ruang diskusi interaktif di website resminya, bpprd.tanjungpinangkota.go.id.
Fitur ini bertujuan untuk memperkuat layanan publik dan meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak terkait pajak daerah.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, kepada media ini, Senin (18/11), menuturkan, keberadaan fitur ruang diskusi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, mengajukan pertanyaan, dan memberikan masukan terkait kebijakan serta mekanisme pembayaran pajak.
Fitur ini memberikan kesempatan wajib pajak berdiskusi langsung dengan tim BPPRD mengenai permasalahan yang mereka hadapi, baik terkait pendaftaran, pembayaran, maupun sanksi atau denda pajak.
Ruang diskusi ini, memungkinkan masyarakat mengajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh petugas BPPRD sesuai bidangnya.
BPPRD juga menyediakan sesi tanya jawab rutin yang membahas topik pajak daerah terkini dan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan merasa yakin untuk menunaikannya tepat waktu.
Said mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang diskusi ini sebagai sarana komunikasi langsung dengan pihak BPPRD.
“Ini juga bagian dari komitmen BPPRD kota Tanjungpinang untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak,” ungkapnya.
Melalui langkah ini, BPPRD kota Tanjungpinang berupaya menciptakan dialog yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (tc/Dinas Kominfo).