Keberadaan pembangunan Tower yang diduga ilegal, tanpa izin, di Jalan Ganet Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, termasuk tower yang berdekatan dengan pemandu lalu lintas udara (Air Traffic Controller, ATCer) menyimpang dari airways, menggangu radio komunikasi antara pengawas penerbangan dengan pilot atau penerbang (navigasi penerbangan). Bahkan memiliki resistensi/daya tolak masyarakat, yang berdampak kesehatan (radiasi, anemia), isu keselamatan, hingga isu pemerataan sosial.
KEPRINEWS – Infomari yang dihimpun dari KepriNews.co dari masyarakat yang berada di lokasi pembangunan tower ini, keberadaannya juga sudah dipertanyakan oleh sejumlah warga sekitar, karena diduga berdirinya tower belum disertai dengan izin yang lengkap.
Salah satu warga yang berada di jarak dekat tower, RN (inisial) kepada KepriNews.co Sabtu (18/07/2020) mengatakan, sejak awal berdirinya tower tersebut, ia bersama beberapa rekan sempat komplain. Namun ada yang mengaku dari perwakilan PT Nayaka, bahwa izin mendirikan menara ini sementara diurus.
“Ya kalau izin belum siap masih diurus jangan dibangun dulu. Tower ini sudah lebih dulu berdiri, ini namanya tower ilegal. Karena dampak dari tower tersebut sangat berbahaya, wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas,” tuturnya.
RN juga sempat menanyakan ke pihak bandara beberapa waktu lalu, dikatakan bahwa tower ini sangat dekat dengan jarak bandara, dan itu tidak diperbolehkan. Lanjut RN, info yang didapat dengan kedekatan jarak pendirian tower tersebut bila beroperasi, maka akan merusak navigasi di darat dan peralatan navigasi di pesawat untuk panduan pesawat berada pada jalur yang tepat. Sistem radio komunikasi jalur penerbangan jelas terganggu, sebab kedekatan tower dengan airport berdekatan.
Ditambahkan lagi oleh Aktifis LSM Hitam Putih Rahmat Nasution, seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan seyogyanya seluruh kelengkapan surat menyurat dan perizinan selesai lebih dulu baru pengerjaan kegiatan dilakukan.
Bahkan kata Rahmat, apabila pembangunan tower tersebut ternyata belum mengantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait di dalamnya. Rahmat juga mengatakan bila benar pembangunan tower tersebut ternyata belum memiliki izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan mengangkangi perda.
Lanjut Rahmat, mendirikan tower ini memiliki dampak telekomunikasi dan radiasi gelombang elektromagnetik. Banyak fakta yang muncul di berbagai daerah yang menyatakan bahwa keberadaan menara tower memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia) isu keselamatan, hingga isu pemerataan sosial.
Berkenaan dengan pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan). Pembuktian yang jelas dan menyatakan radiasi nantinya dari pendirian tower itu jauh di bawah ambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.
Mulai dari resiko tertimpa runtuhan tower apabila tumbang. Ini menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut. Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan dipenuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.
Penjelasan dari hukumonline.com bahwa pendirian suatu menara telekomunikasi (tower) yang tidak disertai izin lengkap itu ilegal, yang harus ditindak tegas oleh pemerintah setempat. Dimana pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi(Permenkominfo02/2008).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008. Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi. (Tim)