KEPRINEWS – Berdasarkan data dan fakta kronologis pemindahan anggaran surplus BLUD RSUD ke rekening kas umum daerah pada tahun 2016, sesuai data, konfirmasi dan hak jawab yang dilayangkan oleh Eddy Sobri dan Ratna yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD dan pengguna anggaran (PA), diduga terjadi konspirasi yang menabrak ketentuan peraturan Mendagri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, kepada KepriNews.co baru-baru ini, menanggapi permasalahan tersebut yang diduga kuat terjadi penyelewengan anggaran menjelang lebaran Idulfitri 2016.
Dijelaskannya, merujuk dari dasar surat permintaan bernomor 700/143/3.01/2016, perihal penggunaan dana surplus BLUD RSUD, ke Pimpinan BLUD RSUD Tanjungpinang, meminta untuk menyetor dana surplus BLUD sebesar Rp5 miliar ke rekening kas daerah Tanjungpinang. Hal ini tidak sesuai ketentuan dan mekanisme implementasi Permendagri nomor 61 tahun 2017.
Dalam implementasi Permendagri nomor 61 bagian kedelapan tentang surplus dan defisit anggaran, pasal 109 ayat 2 yang menjadi dasar penyetoran Rp5 miliar itu, tidak berdasarkan ketentuan yang dimaksud.
Memang dikatakan pada bagian kedua, tertulis surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD.
Lanjut Hasin, dalam hal ini, kepala daerah dapat memerintahkan penyetoran surplus dana yang dikelola BLUD ke rekening kas daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyetoran surplus anggaran apabila dilakukan untuk pembinaan pengelolaan keuangan BLUD atau optimalisasi kas daerah. Perintah penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan PPKD, mengenai posisi likuiditas BLUD dan rencana pengembangan layanan tahun berjalan.
Artinya, pertama, diperbolehkan ketika kinerja BLUD terjadi masalah sebagai tindakan pembinaan dalam pengelolaan anggaran. Kedua apabila keuangan daerah terjadi defisit anggaran, membutuhkan pinjaman dana, itupun sesuai pasal 3, harus melalui pertimbangan PPKD mengenai posisi likuiditas. Penyetoran dana BLUD ke Kasda sesuai ketenteuan bisa dilakukan pada akhir tahun, semester keempat.
Namun yang terjadi pada penyetoran BLUD Rp5 miliar, dilakukan pada pertengahan tahun 2016 bulan Juli di triwulan ketiga. Dimana, saldo Kasda Tanjungpinang waktu itu berjumlah Rp43,6 miliar. Jadi, posisi keuangan daerah tidak berada dalam kondisi defisit.
Dasar permintaan penyetoran Rp5 miliar tersebut, hanya berpedoman pada satu lembar surat yang tidak melampirkan keterangan lainnya yang dapat merusak sistem adminstrasi keuangan BLUD dan berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran. Dalam instruksi Permendagri 61 pasal 84 (b) penerimaan BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD. Pengelolaan Kas BLUD Pasal 83 transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, dilaksanakan melalui
rekening kas BLUD. Jadi, ketika ada permintaan penyetoran Kas BLUD ke Kasda yang hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah, itu wajib melampirkan ketentuan administrasi alasan permintaan tersebut sesuai ketentuan UU.
“Mau jadi apa manajemen pengelolaan keuangan RSUD kalau dimintaain duit untuk Kasda, yang seharusnya terbalik, BLUD yang mendapatkan suntikan dana dari Pemda. Sebab sistem penganggaran di rumah sakit daerah, sesuai pasal 71, BLUD menyusun RBA tahunan berpedoman pada renstra bisnis BLUD. Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Kalau dikacau, seperti itu, konsekuensinya pembelian seperti obat dan alat kesehatan lainnya tidak dapat dilakukan dengan optimal yang berpengaruh pada pelayanan orang sakit,” ungkapnya.
Perlu digaris bawahi, bahwa surplus anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran yang dikelola oleh pihak RSUD. Sementinya, Pemda lah yang membantu, mendongkrat BLUD RSUD dalam memajukan pelayanan kesehatan, seperti belanja obat, fasilitas kesehatan, operasinal dan lainnya.
“Coba cek se-Indonesia, ada gak yang melakukan hal seperti ini. Rata-rata BLUD itu mendapatkan suntikan dana dari Pemda lewat APBD untuk memenuhi kebutuhan RSUD dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Tanjungpinang. Jangan bertindak suka-suka hati meminta ke pihak RSUD menyetor dana ke Kasda, hanya karena ada bahasa diperbolehkan atas permintaan kepala daerah. Tapi ketentuan-ketentuannya dihilangkan,” pungkas Hasin.
Surplus anggaran yang dimaksud adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLUD yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. Surplus tersebut diestimasikan dalam RBA tahun anggaran berikut untuk disetujui penggunaannya.
Mengingat adanya asas lex specialis derogat lex generalisdimana apabila ada aturan yang lebih khusus, maka aturan tersebut mengesampingkan aturan yang bersifat umum, maka aturan mengenai surplus yang harus dipakai adalah aturan khusus yang mengatur tentang BLUD, tanpa mengurangi mekanisme pelaksanaannya yang berpedoman pada Permendagri 61.
“Kami berharap pihak Polda Kepri yang saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan terhadapat dugaan penyimpangan dana BLUD Rp5 miliar, agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami masyarakat mempercayakan kasus ini ke Polda, dapat ditangani dengan baik demi masyarakat dan penegakan UU,” tutupnya. (TIM)