KEPRINEWS – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Kasi Peserta Didik SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Indris Zamar menjelaskan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan.
“Dari peraturan Menteri tersebut maka dikeluarkanlah surat edaran kepada Gubernur, Bupati serta Walikota untuk segera membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan anak di satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah daerah,” kata Indris, Senin (16/10/2023).
Maraknya kasus kekerasan di satuan pendidikan ini perlu adanya upaya pencegahan ketika ada peserta didik yang mengalami kekerasan.
“Karna berdasarkan data secara nasional bahwa 1 dari 3 anak Indonesia pernah mengalami kekerasaan,” imbuhnya.
Menurutnya, tim Satgas ini bertujuan untuk mengkomunikasikan ketika terjadi suatu tindakan kekerasan di satuan pendidikan. Sehingga, ada upaya-upaya yang tergorganisir dan sistematis dalam melindungi hak dari pada korban serta pelaku.
Ia menjelaskan, bahwa tim Satgas tingkat daerah ini terdiri dari berbagai unsur OPD, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3APM serta kolaborasi bersama satpol PP dan Kepolisian.
Kemudian, daripada itu Disdik akan membentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) untuk tingkat sekolah dengan sasaran peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan warga satuan pendidikan seperti penjaga sekolah, penjaga kantin sekolah dan sebagainya.
“Itu sasaran dari Permendikbud yang mana mereka punya hak untuk dilindungi apabila terjadi tindakan kekerasan di satuan pendidikan saat jam pelajaran,” tuturnya.
Karenanya, para orang tua peserta didik dihimbau supaya aktif dalam mendukung anak-anak. Karena pertumbuhan anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan teman-teman sekolah sehingga komunikasi efektif antara sekolah, orang tua, dan siswa sangat penting.
Acuannya, ada sekitar 6 tindak kekerasan yang melingkupi program Satgas ini, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan atau bullying, kekerasan diskriminatif, kebijakan satuan pendidikan yang mengarah pada tindakan kekerasan, serta kekerasan lainnya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, satgas ini mencakup wilayah yang berada satuan pendidikan, lalu diluar tapi masih dalam proses pembelajaran, ataupun antar sekolah. Namun, diluar daripada itu bukan kewenangan dan tugas dari Satgas tersebut.
“Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga keamanan dan kesejahteraan siswa di Kota Tanjungpinang. Setidaknya bisa mengurangi perilaku tercela dan mencegah dampak psikologis terhadap anak,” pungkasnya. (un)