KEPRINEWS – Lewat pemberitaan sebelumnya keprinews.co yang berjudul “47 Karyawan 6 Bulan Tak Digaji, Rugi Terus & Miliaran Pajak Tidak Disetor, Walikota Berhentikan Dirut BUMD”, mendapat sorotan tajam diberbagai kalangan masyarakat, baik itu via media sosial, whatsapp dan lainnya.
Salah satu karyawan BUMD Tanjungpinang yang masih aktif, sebut saja namanya NN, kepada keprinews.co, Kamis (15/12/2022), mempertanyakan nasib mereka mulai dari gaji dan iuran JHT BPJS selama 2 tahun.
“Kami terkejut setelah mengetahui kalau iuran BPJSTK yang setiap bulan dipotong langsung setiap gajian, ternyata tidak disetorkan. Jadi uang kami itu potongan BPJSTK disetor ke kantong siapa? Gaji kami hanya pas-pasan, langsung dipotong BPJSTK-nya, sadisnya tidak disetorkan. Nampak sekali tidak ada hati dan kepedulian untuk hak masa depan kami, apa lagi hanya gaji kami perbulan,” tuturnya.
Diketahui premi BPJS Ketenagakerjaan pegawai tahun 2020 dan 2021 yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp400 Juta. Serta piutang usaha yang terus mengalami peningkatan, pada 2021 piutang usaha tercatat Rp3,4 Miliar.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti hal ini. Alasan Dirut selama ini yang kami dengar hanya penyertaan modal. Lalu kenapa dia memilih bertahan menjadi Dirut ketika tau tak diberi modal. Sekarang, kalau tidak ada modal, lalu pendapatan pajaknya tidak disetor selama 2 tahun, termasuk iuran BPJSTK juga tidak dibayarkan tapi dipotong dari gaji pegawai uangnya dari mana dan di kemanakan,” tanya NN.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, baru-baru ini ke keprinews.co, menambahkan, bahwa hari Senin (19/12/2022) akan melaporkan hal tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“Kami sudah mengantongi data indikasi korupsi di BUMD Tanjungpinang mulai tahun 2019 sampai 2021, belum termasuk 2022. Saya sudah berkoordinasi sebelumhya dengan APH, untuk itu Senin ini kami resmi melaporkannya,” tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP MM selaku pemegang saham memutuskan bahwa sementara pengelolaan PT TMB dilaksanakan oleh Komisaris sebagai pelaksana tugasnya.
Rahma menjelaskan pertimbangan diberhentikan Fahmi dan Irwandi dari jabatannya. Pertama kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian, pada 2020 alami kerugian sebesar Rp1,8 Miliar, kemudian kerugian meningkat menjadi Rp2,3 Miliar pada 2021.
“Itu baru sampai 2021 kerugian terus meningkat, tahun 2022 ini kita belum audit,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Rahma, terdapat banyak permasalahan selama kepemimpinan Fahmi dan Irwandi mulai dari gaji pegawai yang tidak dibayar sejak enam bulan lalu.
Kemudian pajak yang tidak disetor dari 2019 hingga 2021. Pada 2019 pajak tidak disetor sebesar Rp1,04 Miliar, 2020 sebesar Rp1,28 Miliar dan 2021 sebesar Rp1,88 Miliar.
Selanjutnya premi BPJS Ketenagakerjaan pegawai tahun 2020 dan 2021 yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp400 Juta. Serta piutang usaha yang terus mengalami peningkatan, pada 2021 piutang usaha tercatat Rp3,4 Miliar. (tim)