Upaya penyelesaian hibah lahan paska tambang PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021), dihadiri Walikota Tanjungpinang dan Tim penyelesaian Aset, pihak PT Antam, Kajari Tanjungpinang, Kepala BPN Tanjungpinang, Kementerian BUMN dan Sekda Bintan.
KEPRINEWS – Rapat koordinasi percepatan penyelesaian terkait hibah lahan paska tambang PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, ahhirnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah I Dididk Agung Widjanarko mengatakan, bila masalah aset tidak selesai, MCP tidak akan optimal, sehingga KPK berkepentingan membantu menyelesaikan masalah aset ini yang merupakan wilayah satuan tugas I Korsup.
KPK mendorong dilakukannya langkah-langkah percepatan penyelesaian terkait hibah lahan paska tambang PT Antam dengan Pemko Tanjung Pinang untuk segera terselesaikan.
Dalam penjelasan seputar hibah lahan paska tambang PT Antam oleh Direktur SDM PT Antam dan VP PT Antam Fredy Utama, disampaikan, latar belakang permasalahan hibah tersebut diawali pada tanggal 2 Maret 1998, PT Antam menghibahkan lahan paska tambang ke Pemkab Kepulauan Riau (saat ini Pemkab Bintan-red) seluas 243,57 Ha di Kota Tanjungpinang saat ini.
Penyerahan hibah kedua dilakukan oleh PT Antam pada tanggal 28 Juni 2004 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang sesuai BAST Tanah nomor 593.6/Pem/38 seluas 134,88 hektar. Kemudian sejak 2004 sampai dengan saat ini, masalah terus muncul karena sejak dihibahkan oleh PT Antam, seluruh aset belum dapat dieksekusi.
Lanjut Fredy, sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, mengidentifikasi, dan kalau bisa mengakui dan mencatat aset-aset hibah yang terjadi tahun 2004. Februari 2021 juga sudah dilakukan pengecekan lokasi.
Saat pengecekan lapangan yang teridentifikasi hanya beberapa titik saja. Kemudian sesuai hasil pertemuan 28 Oktober 2021 tidak ditemukan dokumen asli dari BAST, maka Pemko mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Antam untuk dapat melegalisir dari BAST tersebut.
10 item bidang tanah sudah ditelusuri kembali ini, ditemukan 4 dari 10 bidang tanah ada alas hak aslinya, 5 hanya ada salinannya dan 1 tidak ditemukan baik dokumen asli maupun fotokopiannya.
Menurut penjelasan Kepala Dinas PUPR Tanjung Pinang Zul Hidayat, kronologi perkara sejak tahun 1988 hingga sekarang. Diuraikannya di tahun 1998 dilakukan serah terima kepada Pemerintah Tingkat II Kepulauan Riau (Kab. Kepri) sesuai BAST nomor 08/BA/1998 tanggal 02 Maret 1998 seluas 243,57 hektar.
“Terdiri dari lahan paska tambang di Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I, Penarik II. Hibah diberikan untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan Perluasan Kota Tanjungpinang. Namun sampai saat ini seluruh aset tersebut belum diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang kecuali Balai Wartawan dan Stisipol Raja Haji,” ujar Zul merangkap sebagai Ketua Tim Penyelamatan Aset sesuai SK Walikota
Guna memulihkan aset hibah PT Antam, Zul melanjutkan, telah dilakukan beberapa langkah di antaranya pembentukan tim pemulihan aset hibah PT Antam (terdiri dari Pemkot, Kajari, BPN), pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Walikota Tanjung Pinang kepada Kepala Kajari Tanjungpinang, pengumpulan peta dan berkas-berkas pendukung terkait Hibah PT Antam, identifikasi awal Lokasi bersama Kajari, BPN, PT Antam dan Pemko Tanjungpinang serta rektifikasi peta pembebasan lahan PT Antam.
Hadir dalam rapat koordinasi, Direktur SDM PT Antam Luki Setiawan Suardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, Asisten Deputi Bidang Minerba Heri Purnomo dan Koordinator di Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Anas Istanto, serta Kepala Kantor Pertanahan Bambang Prasongko.
Pada pertemuan tersebut, KPK menyimpulkan dan menyarankan tiga hal untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, agar Direktur SDM PT Antam dan jajarannya untuk melegalisir sesuai BAST tahun 1998 dan pastikan yang dapat segera diproses sebagaimana saran Kajari untuk dilakukan proses secara bertahap.
Kedua, mohon bantuan Asdep Kemen BUMN untuk memberikan support khususnya kajian hukumnya.
Ketiga, KPK minta kepada Sekda Bintan agar Pemkab Bintan memproses penyerahan hibah lahan paska tambang kepada Pemko sebagaimana seharusnya, agar administratifnya, formilnya dapat diselesaikan.
“Sehingga proses selanjutnya untuk pendaftaran dan sertifikasi menjadi barang milik daerah di BPN dapat dilakukan,” pungkas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I Maruli Tua.
Ketegasan KPK disampaikan bahwa agar lahan paska tambang yang seharusnya menjadi milik negara atau daerah dapat diamankan sehingga negara atau daerah tidak dirugikan, apalagi mengingat nilai aset tersebut sangat signifikan.
Tim KPK juga akan terus berkoordinasi dan memonitor para pihak yang terkait agar penyelesaian permasalahan lahan paska tambang di Kota Tanjung Pinang dapat dituntaskan sesuai aturan yang berlaku. (TIM)