KEPRINEWS – Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa mayoritas guru paling banyak menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan jumlah mencapai 42 persen.
“Dari jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada OJK, yang terjerat dalam kondisi Pinjol ilegal itu 42 persen berasal dari guru,” kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus pada Selasa (12/9/2023) saat ditemui di hotel CK Tanjungpinang.
Rony menambahkan, sebanyak 42 persen yang berprofesi guru ini, merupakan data secara keseluruhan atau nasional.
“Kalau di Tanjungpinang maupun di Kepri sendiri hingga saat ini belum ada yang melaporkan pengaduan ke kami, sehingga belum bisa kami mengidentifikasi,” imbuhnya.
Menurutnya, faktor yang membuat para guru masuk ke dalam praktik pinjol ilegal ini, salah satunya akibat pengaruh lingkungan dan gaya hidup yang tinggi. Maka, pelarian ke pinjol yang aksesnya mudah dan sangat cepat menjadi pilihan mereka.
“Keberadaan Pinjol ilegal ini masih menjadi ancaman serius dan tentu akan merugikan. Sebab, selain suku bunganya mencekik, tingkat keamanan juga tidak terjamin karena tidak dibawah pengawasan OJK,” katanya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal ini, pihaknya kerap melakukan upaya preventif serta mensosialisasikan kepada masyarakat cara terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal maupun penawaran investasi ilegal.
Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam memilih aplikasi peer to peer atau Pinjol saat akan melakukan pinjaman. seperti, mengetahui kelegalan dan statusnya terlebih dahulu ke OJK.
“Kalau Pinjol resmi dan sudah berizin dari OJK ada sekitar 102 entitas, dan pusatnya semua berada di Jakarta tapi bisa diakses dimana saja. Untuk informasi OJK masyarakat bisa menghubungi ke nomor 157 atau via Whatsup ke nomor 0811-5715-7157,” tungkasnya. (un)