
KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga September 2022 sudah terkumpul sekitar Rp 10 miliar.
“Alhmadulillah hingga September 2022 PBB-P2 sudah Rp 10 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Said Alvie.
Ia optimis, bahwa PBB-P2, akan terus mengalami peninhkatan. Hal itu dikarenakan, saat ini pihaknya tengah memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 di tahun 2022 ini.
“Perogram ini merupakan kebijakan wali kota Tanjungpinang yang akan berakhir sampai November 2022, tentunya dengan adanya trobosan ini, kami optimis PBB-P2 terus bertambah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya pada masa pandemi Covid-19 dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Tanjungpinang.
Dengan adanya kebijakan itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk segera membayar PBB-P2 dengan memanfaatkan momen tersebut.
“Sejak kebijakan itu berlangsung, BPPRD Kota Tanjungpinang sudah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,3 miliar yang membayar pokok PBB-P2,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya melakukan pemungutan PBB-P2 terhadap wajib pajak yang belum membayar.
“Salah satu upaya, kami bekerja sama dengan perbankan, kami jemput bola kerumah-rumah dengan membawa mesin EDC atau Q-ris. Bagi yang belum membayar kami harap untuk membayarnya,” ungkap said. (un)