KEPRINEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan sosialisasi dan pelayanan asistensi perizinan kesusaian pemanfaatan ruang laut, di Hotel Aston Karimun, Rabu 12 Juni 2024.
“Edukasi ini dalam rangka menyampaikan regulasi terkait dengan pemanfaatan ruang laut,” ujar Kepala Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang membawahi wilayah Kepri Fajar Kurniawan.
Dikatakannya, kegiatan tersebut bagian dari respon KKP yang tidak hanya menyampaikan kebijakan, tapi juga mempermudah perizinanan bagi pengguna ruang laut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Fajar.
Ia menjelaskan, izin KKPRL ada dua yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk jenis pelaku usaha pemanfaatan laut dengan beban PNBP sebesar 18.686.000 per hektare.
Kemudian sambung Fajar, izin KKPRL (Nonberusaha) yang meliputi kegiatan Pemerintah Pusat maupun Daerah bersifat kepentingan publik, serta masyarakat lokal dan masyatakat adat.
“Izin KKPRL untuk jenis pelaku usaha pemanfaatan laut mengikuti jangka waktu izin usahanya, sedangkan yang nonberusaha tidak berbayar,” tuturnya.
Fajar menyebutkan, dari data tahun 2022
tercatat 30 pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Karimun.
Dari tersebut ada16 di antaranya telah melakukan pengurusan KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tahun 2022 kami telah melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan door to door untuk mendorong pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Karimun segera mengurus perizinannya,” kata Fajar mengakhiri. (JM)