KEPRINEWS – Kunci suksesnya proyek pemerintah adalah pekerjaan diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Termasuk pembayaran yang benar dan tidak melanggar hukum yaitu pembayarannya disesuaikan dengan progres kegiatan.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key kepada KepriNews.co Minggu (12/07/2020), bahwa ada sejumlah proyek di Natuna yang perlu sentuhan hukum disebabkan aroma ketal terjadinya indikasi korupsi.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menganggarkan belanja modal pengadaankonstruksi atau pembelian bangunan lainnya sebesar Rp13.108.908.000 dengan realisasi sebesar Rp12.874.648.703. Belanja tersebut direalisasikan untuk pembangunan Taman Median Dua Jalur Bukit Arai, yang dilaksanakan oleh CV KS sesuai Kontrak Nomor 0l/SP/Fisik Median/DPRKPP/2019 tanggal 15 Juli 2019, senilai Rp2.221.613.976,00, dengan jangka waktu selama 150 hari kalender.
“Proyek tidak rampung di akhir di tahun 2019 ini, seharusnya dibayarkan sesuai progres pekerjaan agar tidak merugikan uang negara, jangan dipaksakan dibayarkan 100 persen, sehingga kerugian negara itu berpotensi. Dinas ini harus tertib administrasi dan patuh aturan dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2019. Selesaikan pencairan sesuai progres sebuah kegiatan, hal ini perlu untuk menghindari permasalahan hukum di belakang hari,” ungkapnya.
Lanjut Iwan, proyek dimulai dari 15 Juli 2019 sampai dengan 11 Desember 2019. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan tambah kurang pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam Addendum sebagai berikut. Addendum I 0l/KTR-ADD/Fisik-Median/DPRKPP/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Addendum II, 0l/KTR-ADD2/Fisik-Median/DPRKPP/VIII/2019 tanggal 28 Oktober 2019, Adddendum III 0l/KTR-ADD3/Fisik-Median/DPRKPP/VIII/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, sesuai addendum ketiga, terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sampai dengan 19 Desember 2019 atau perpanjangan selama 8 hari kalender. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai BAST Nomor 02/BASTHP/PENATAAN-FISIK/XII/20 tanggal 19 Desember 2019. Pembayaran pembangunan Taman Median Dua Jalur dilakukan sesuai SP2D Nomor 02540/SP2D/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019 atas pembayaran uang muka
30% sebesar Rp 666.484.193.
SP2D Nomor 04377/SP2D/X/2019, tanggal 18 Oktober 2019 atas pembayaran 60% sebesar Rp666.484.193. SP2D Nomor 06834/SP2D/XII/2019, tanggal 26 Desember 2019 atas pembayaran
100% sebesar Rp887.493.054.
Pekerjaan pengawasannya dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV GMC dengan nilai Kontrak sebesar Rp 41.277.500. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pembangunan ini, terdapat pekerjaan pembuatan tujuh pot, disertai pembangunan taman dan lampu jalan. Hasil pemeriksaan atas ukuran pot, backup data dan as builtdrawing diketahui sebagai kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan Pot sebesar Rp26.351.552,31.
Hasil pemeriksaan atas pengukuran pekerjaan pot berupa galian tanah, pekerjaan sloof
15 x 20 cm, pekerjaan balok pengaku 9 x 15 cm, pekerjaan ring balok 10 x 15 cm, pekerjaan pasang dinding batako, plesteran dinding batako bagian dalam, pekerjaan ukiran GRC, urugan tanah, dan acian ring balok.
Pembangunan pot pada taman median jalan dua jalur, terdapat kelebihan pembayaran. pada hal pekerjaan pengecatan tidak sesuai spesifikasi. Dimana pekerjaan pengecatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan pot.
“Dalam hal ini untuk menjadi efek jerah untuk kelangsungan pembangunan di tahun-tahun mendatang, mengharapkan aparat penegak hukum yang ada untuk memeriksa kembali pekerjaan ini, melihat kemungkinan-kemungkinan potensi kerugian dan kelebihan pembayaran yang terjadi,” tutupnya. (TIM)