Proses lelang Mesin Tempel 15 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri TA 2020 dengan pagu anggaran bernilai Rp4.278.560.000, diikuti belasan peserta. Nomor urut ke 12 peserta penawaran tertinggi yakni PT Haura yang memenangkan tender, disinyalir ada konspirasi KKN dari oknum pejabat DKP dan Pokja.
KEPRINEWS – Kembali menjadi sorotan tajam publik indikasi KKN proses lelang mesin tempel 15 PK di DKP Kepri bernilai Rp4,2 miliar lebih TA 2020 yang diduga terjadi konspirasi antara oknum pejabat Pokja dan DKP untuk memenangkan PT Haura tanpa melakukan seleksi dan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pegawai yang bekerja di kelompok kerja (Pokja) Kepri (namanya dirahasiakan-red) membeberkan kepada KepriNews.co Jumat (09/04/2021) bahwasannya dalam tender ini terlalu kasar mencolok dalam seleksi memenang PT Haura sebagai pemenang tender. Dimana PT itu urutan 12 harga tertinggi yang dimenangkan.
“Apa lagi di DKP dari tahun-tahun sebelumnya, hanya perusahaan-perusahaan itu saja, orang-orang itu saja yang memenangkan proyek lelang. Saya tidak tahu ada apa dengan mereka, tapi saya di Pokja saja heran seperti tidak ada orang lain yang dan perusahaan yang lain,” tuturnya.
Begitu juga yang dikatakan oleh sejumlah kontraktor yang sering mengikuti proses lelang di DKP. Salah satunya kontraktor HN (inisial) mengatakan diduga kegiatan pelaksanaan proyek di DKP menjadi ajang bancaan antara pemburu rente dan oknum pejabat DKP Kepri.
Tudingan miring tersebut diduga karena masih suburnya praktik sistem ijon proyek maupun praktik pemburu rente. DKP) Kepri salah satu SKPD yang banyak disorot pegiat anti rasuah. Dimana setiap tahunnya kontraktor yang dituding sebagai pemburu rente selalu mendapatkan proyek yang bernilai milliaran rupiah.
Diucapkannya, terkait pemburu rente yang bergentanyangan di proyek DKP, bahwa indikasi tersebut sangat kental, karena kontraktor yang menang tender dengan nilai lumayan besar hanya itu-itu saja setiap tahunnya, pasalnya, ia juga pernah ikut berkecimpung dalam istilah pemburu rente tersebut.
“Lelang secara terbuka yang ditayangkan di website LPSE Provinsi Kepri dapat dikatakan hanya ecek-ecek, padahal sebagian pemenang tender diduga sudah diplot jauh sebelum anggaran diketok oleh DPRD. Contohnya pada lelang proyek pengadaan Mesin Tempel 15 PK di DKP Kepri ini,” terangnya.
Kepada KepriNews.co dari hasil laporan tim investigasi Pegiat anti Korupsi menyatakan, bahwa pelelangan pengadaan mesin tempel 15 PK TA 2020 senilai Rp4.278.560.000 di UPL DKP Kepri dengan metode pengadaan pelelangan umum pasca kualifikasi telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, sehingga berakibat dengan kerugian negara.
Hasil lelang, pada tanggal 09 April 2021 telah dilakukan pembukaan penawaran dengan hasil sebagai berikut:
No 1. CV. panca warna Rp 3.679.571.600,-
No 2. CV. Brata Rizki Perdana Rp. 3. 695.120.000,-
No 3. CV. Sukses Gemilang Engineering Rp. 3.699.982.000,-
No 4. CV. Inti Sari Utama CV Rp. 3. 863.868.800,-
No 5. CV. Bumi Raflesia Rp. 3.883.616,000,-
No 6. CV. Bersaudara Rp. 3 930.066,800,-
No 7. PT. Esense sarana Medika Rp. 3.938.220.000,-
No 8. PT.Scefs Sukses Abadi Rp. 3. 939.270.192,-
No 9. PT. Jaya Tenan Rp. 3. 977.864.000,-
No 10. PT. Mitra Kepri Sejati Rp. 3.999.556.000,-
No 11. CV. Barokah Utama Sakti RP. 3. 999.990.000,-
No 12. PT Haura …….? Penawaran ke 12 tertinggi
Evaluasi penawaran, dari data evaluasi penawaran yang dilakukan Pokja terlihat penawaran nomor 1 sampai 11 terendah digugurkan secara teknis. Pengumuman Lelang, seperti dugaan sebelum tender, ternyata PT Haura ditunjuk sebagai pemenang dengan penawaran nomor 12 tertinggi. Apa mungkin ke 11 peserta yang ikut lelang benar-benar tidak lengkap (gugur) sementara penilaian itu dilakukan secara sepihak dan tertutup.
Dengan kewenangan yang ada pada pihak Pokja, dituding telah ikut bermain, merekayasa kesalahan administrasi bagi para peserta lelang yang bukan mitra, hingga mengugurkannya lalu memenangkan perusahaan yang diduga bekerjasama dengannya.
Bukan saja 11 perusahaan penawar terendah yang gugur diberlakukan secara tidak adil, karena adanya dugaan persekongkolan oknum-oknum tertentu. Namun praktik ini juga telah merugikan keuangan negara dengan selisih kerugian Rp420.865.000,selisih harga penawaran terendah pertama sampai ke nomor 12.
Plt Kepala DKP Agus Sukarsa setelah dikonfirmasi, dikatakan kapasitas persoalan tender lelang proyek pengadaan ini tidak ada padanya tetapi di Pokja ULP dan menurutnya ULP lah yang lebih berhak menanggapinya. (TIM)