KEPRINEWS – CK KTV Tanjungpinang diduga menjual minuman keras (Miras) minuman beralkohol golongan C dengan kadar ethanol di atas 20% sampai dengan 55% yang tidak dilekati pita cukai, dari beberapa tahun sebelumnya, yang berpotensi merugikan negara.
Salah satu narasumber KepriNews.co yang mengetahui sistem penjualan minuman beralkohol di CK KTV selama ini, (namanya dirahasiakan-red) baru-baru ini, kepada KepriNews.co, membeberkan penjualan minuman alkohol golongan C secara ilegal selama ini di karaokenya CK.
Dijelaskannya, di ruang kasir KTV, tempat konsumen memesan minuman, terpampang kurang lebih 4 botol minuman beralkohol golongan C yang dilekati pita cukai, sebagai modus menutupi penjualan minuman beralkohol golongan C lainnya yang tidak dilekati pita cukai.
Dikatakannya, setiap konsumen yang memesan minuman beralkohol golongan C di KTV, nantinya ada karyawan KTV yang akan mengambil minuman itu di ruang atas, di mana tempat/gudang penyimpanan minuman, seperti Chivas, Martell, Absolut Vodka, Jose Cuervo, Jack Daniel, Bacardi, dan sejenisnya tanpa pita cukai.
“Beberapa kali dilihat minuman alkohol ilegal itu masuknya ke CK di siang hari dengan menggunakan mobil plat hitam, dan bongkar muatnya di belakang CK, di area KTV, dan hanya karyawan yang dipercaya bantu mengangkat Miras tersebut ke ruang atas KTV,” terangnya.
Penjualan minuman alkohol ilegal itu, dijual dengan harga, Chivas 12 sekitar Rp1.250.000, Chivas 18 Rp2.250.000, Martell Rp3.000.000, Absolut Vodka Rp1.000.000, Jose Cuervo Rp1.000.000, Jack Daniel Rp1.500.000, Bacardi Rp1.000.000. “Masih ada juga yang lain saya lupa namanya dan harganya, yang sering kali dipesan oleh tamu. Intinya, tiap pemesanan Miras golongan C, pihak KTV akan memberikan minuman yang tidak dilekati pita cukai,” pungkasnya.
Minuman alkohol golongan C, dijual oleh CK KTV kepada tamu rata-rata diberikan tanpa pita cukai, atau minuman alkohol ilegal. “Selama beberapa tahun penjualan di KTV itu, ingat saya hanya sekali saja dijual minuman golongan C yang dilekati pita cukai sebab para tamu yang pesan saat itu curiga, sempat bertanya-tanya tentang penjualan minuman tidak dilekati cukai,” ungkapnya.
Seirama dengan itu, HG (inisial) kepada KepriNews.co, Jumat (07/05/2021), menambahkan, bahwa sudah beberapa kali pesan minuman alkohol di CK KTV, seperti Chivas, Jack Daniel, botolnya itu tidak bercukai, alias ilegal.
“Saya sudah tahu penjualan minuman alkohol tipe C di KTV CK diduga ilegal karena tidak ada cukainya. Seharusnya, CK KTV yang merupakan KTV terkenal harus mengikuti aturan dan menjual minuman yang legal memiliki pita cukai agar tidak merugikan negara,” ucapnya.
HG menuturkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan/atau penjaran dan pidana denda sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Sesuai prosedur UU, minuman beralkohol produksi luar negeri (impor) dan produksi dalam negeri yang diedarkan oleh distributor, sub distributor pengecer, dan penjual langsung wajib dikemas, menggunakan pita cukai dan laber edar. KTV harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Barang (Miras) wajib pita cukai lainnya.
Gudang yang menyimpan minuman beralkohol harus memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
KepriNews.co dalam hal ini melakukan konfirmasi ke Direktur CK KTV via seluler (Whatsapp) Sabtu (08/05/2021) pagi, sudah dibaca tapi tidak membalas. Dikonfirmasi kembali sekitar jam 11.00 WIB, namun sampaim berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi. (TIM)