KEPRINEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mengusulkan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet kepada pemerintah sekitar 10 hektare.
Sebab, saat ini kondisi TPA ganet sampahnya sudah mendekati overload dan diprediksi masa pakainya hanya sampai tahun 2025 mendatang.
“Kami telah mengusulkan perluasan lahan sekitar 10 hektare ke Pemko Tanjungpinang, hanya saja eksekusinya itu kami minta tahun 2024 mendatang,” kata Riono, Sabtu (7/10/2023), saat sedang memantau proses pembersihan sampah di jalan Panglima Dompak.
Ia menjelaskan, bahwa jika sudah tersedianya anggaran dan selesainya perencanaan perluasan TPA ganet, maka diharapkan pada tahun 2024 lahan baru tersebut sudah bisa digunakan untuk menumpuk sampah yang sudah menggunung di TPA tersebut.
“Dan 10 hektare ini ada di tiga lokasi, yakni 2 hektar di sebelah gerbang masuk TPA, 2 hektare di dalam TPA, dan 6 hektar di belakang TPA,” rincinya.
Menurut Riono, lahan TPA Ganet saat ini memiliki luas sekitar 15 hektare dengan masa pakainya tersisa 2 tahun saja. Namun dengan penambahan lahan 10 hektare, dipastikan dapat menambah masa pakai TPA Ganet selama 10 tahun lebih.
Ketergantungan Kota Tanjungpinang akan TPA inipun sangat besar. Sebab, 90 persen sampah yang ada di Tanjungpinang ditangguhkan oleh TPA Ganet.
Riono menyebut, saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA ganet dapat mencapai 94 ton perhari, namun jika dihari-hari besar dapat mencapai 100 ton lebih. Perluasan TPA inipun sangat penting dilakukan sebab daya tampung tersebut telah mencapai kapasitasnya.
“Namun, kita tetap melakukan upaya-upaya pengurangan dan penguraian sampah agar umur TPA bisa lebih panjang lagi. Oleh karena itu, kita sangat berharap usulan kita ini bisa terealisasi,” pungkasnya. (un)