KEPRINEWS – Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari tiga orang pelaku di Kota Batam oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (2/11), menunjukan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk wilayah Kepri, termasuk Batam, yang mana merupakan kawasan transit, sangat mengkhawatirkan. Namun, DIT Resnarkoba Polda terus bekerja keras dalam mengungkapkan dan menggagalkan peredaran narkoba yang masuk di wilayah ini
3 orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan. Ketiga orang ini berinisial S, M T H dan D P W. Pelaku diamankan setelah mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Dengan informasi yang dihimpun, tim Polda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku S disaat akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya di kamar nomor 210.
Sekitar Pukul 16.00 WIB hari Sabtu kemarin, S bersama M T H menuju ke kamar hotel tersebut dalam hal untuk melakukan negosiasi seputar jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Setelah perundingan tersebut usai, M T H pergi untuk mengambil barang yang dimaksud (narkotika jenis sabu) dan S menunggu di kamar hotel.
Minggu (3/11/2019) Pukul 01.00 WIB dini hari, M T H bersama D P W menuju ke kamar hotel nomor 210, dengan membawa narkotika jenis sabu dalam kantong plastik berwarna hitam. Diprediksi sabu-sabu tersebut serbanyak, dengan berat 300 gram.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku itu. Tidak berhenti sampai disitu. tim Polda terus melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 bungkus serbuk kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas di dalam kotak rokok yang berada di tas ransel warna hitam tergantung di belakang pintu rumah pelaku.
Dan 3 bungkus serbuk kristal seberat 15 gram diduga dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan dalam sepatu boad safety warna coklat. kemudian 2 bungkus sabu lainnya dan 19 butir ekstasi yang disimpan dalam tas slempang.
Dari kesemuanya barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh M T H bahwa miliknya sendiri. Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 347 gram jenis sabu dan 19 butir pil yang Ekstasi.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (HMS Polda/Redaksi)