KEPRINEWS – Terkait Program Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kepri, tetang Pembebasan Bea Balik Nama kedua (BBNKB 2) Tahun 2023, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Reni Yusneli menjelaskan manfaat balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yaitu, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Dijelaskannya, program ini dilaksanakan, untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik
nama dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, atas nama sendiri di wilayah Provinsi Kepri serta melakukan updating database perpajakan.
Pemberlakuan program ini sejak tanggal 02 Januari 2023, serentak dilaksanakan di UPTD
PPD tipe A setiap kabupaten dan kota se-Kepri.
“Objek pembebasan BBNKB kedua merupakan pembebasan bea balik nama atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah,” tuturnya.
Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua, sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan.
Untuk itu Reni menghimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan
program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua. (red)