Indikasi Rokok Tanpa Pita Cukai Jadi Pengalihan Mafia Rokok Ilegal Untuk Rokok Pakai Pita Cukai Palsu
KEPRINEWS – Salah satu mantan pekerja di produksi rokok ilegal NG (37) inisial kepada KepriNews.co Senin (04/05/2020), membeberkan sejumlah modus produksi rokok ilegal yang digunakan untuk menghindari pajak. NG yang belum lama berhenti sejak pandemi Covid-10 dari produksi ilegal ini mengatakan, kalau ia dibagian melekati pita cukai palsu yang serupa dengan asli.
“Tolong wartawan rahasiakan nama kami, karena resiko di belakang pemain-pemain rokok ilegal ini ngeri. Saya coba menuturkan apa yang saya tahu tentang kegiatan manipulasi mereka untuk mengelabui tidak membayar pajak. Dimana Provinsi Kepri merupakan salah satu pintu untuk diteruskan ke berbagai daerah,” tuturnya.
Ia menceritakan, sejak awal tahun 2019 bekerja disitu, terlihat keuntungan besar dari rokok ilegal ini memang menggiurkan. Intinya bisnis rokok sangat menguntungkan. Pasalnya, selain ia di produksi melakati pita cukai palsu, teman sekamarnya dibagian admin keuangan.
Diketahui, yang tergolong rokok ilegal itu adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati cukai palsu, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya. Rokok menggunakan pita cukai bekas, produksi rokok tanpa izin, produksi rokok selain yang diizinkan dalam NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan pelanggaran administrasi.
“Bos kami itu sudah terlalu mahir untuk memanipulasi hal-hal yang menyangkut rokok ilegal. Setahu saya, ia juga punya orang-orang tertentu untuk memuluskan bisnisnya. makanya sampai hari ini pihak hukum terfokus pada rokok yang tidak memiliki pita cukai, pada hal itu hanya pengalihan kasus saja,” ungkapnya.
Konsekuensi dari rokok ilegal ini, sangat berdampak buruk, tergantung dari cara kerja campuran tembakau. Selain merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membawa cukai, kandungan nikotin dan tar tidak yang terterah di pembungkus rokok kepada konsumen rata-rata tidak benar atau menyesatkan masyarakat. Hal ini juga merugikan industri rokok yang membayar cukai.
Dilansir dari Liputan6.com survei penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) peredaran rokok illegal menurun pada tahun 2018. Angka nilai pelanggarannya sebesar Rp 909,45 miliar-Rp 980 miliar pada saat ini. Peneliti P2EB FEB UGM, Arti Adji mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan di 426 kota kabupaten di Indonesia, terdapat penurunan presentase rokok ilegal pada 2018 yaitu menjadi 7,04 persen dibanding 2016 sebesar 12,14 persen.
Belum lama ini pada operasi Kapal Patroli (KP) Yudistira 8003, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kardus berisi puluhan ribu batang rokok ilegal dari Batam ke Tembilahan. Terindikasi rokok ilegal tanpa cukai.
Penuturan dari Humas Bea Cukai Tanjungpinang Oka Ahmad Setiawan kepada KepriNews.co via seluler Senin (04/05/2020) mengatakan seingatnya belum pernah ada penangkapan yang gunakan pita cukai palsu. “Tapi saya belum tahu kasus sebelumnya apa pernah ketangkap rokok yang gunakan cukai palsu, dan berterimakasih masukan dan laporan yang diberikan,” tutupnya. (Redaksi01)