KEPRINEWS – Sejumlah warga dan Kepala Desa Gunung Puteri Kabupaten Natuna Muslim membenarkan PT Alam Beringin Mas (ABM) melakukan pengerukan galian C di area yang berstatus tanah negara. Di kawasan yang PT ABM lakukan galian C, hutan-nya hancur berantakan, begitunya pohon/tanaman dan lingkungan hancur.
Salah satu anggota Komuditas Pencinta Lingkungan Hidup (KPLH) Sarliman (39) kepada KepriNews.co tadi Selasa (05/05/2020) mengatakan akan melaporkan aktivitas ilegal PT ABM ke Polda Kepri dan Kejati Kepri. “Dimana setelah dikroscek kembali, PT ABM ini melakukan kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin sebagaimana lazim dipersyaratkan UU,” pungkasnya.
Mirisnya lagi, terlalu berani maling galian C di tanah negara yang tidak boleh sama sekali hal ini dilakukan. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, dimana perusahaan tersebut berdasarkan bukti awal sudah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, karena dalam kegiatannya mengganggu masyarakat dan lingkungan hidup.
Jelas, pihak perusahaan telah mengangkangi aturan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Beberapa peraturan yang dilanggar yaitu, UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 36 ayat (1) mengatur setiap usaha yang memiliki izin lingkungan.
Kemudian, pada ayat (3) disebutkan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Sementara itu, dalam ayat (4) dinyatakan bahwa Izin Lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pertambangan material Galian C itu wajib dikelola dengan berazaskan pada partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Parahnya, selain tak berizin, di tanah negara, menggunakan alat-alat berat bodong. “Anggota DPRD Natuna sebagai salah satu kontrol dan perpanjangan suara masyarakat harus bertindak. Disana ada kejaksaan, ada Polres, ada Pemda, kok aneh diam saja, hal ini perlu dipertanyakan lagi, ada apa maling di tanah negara didiamin,” tutupnya dengan nada bertanya.
Sampai saat ini pihak PT ABM tidak memberikan memberikan konfirmasi atas galian C tanpa izin di tanah negara Kabupaten Natuna yang dilakukannya. Laporan Ilham/TIM dari Natuna