KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan Wali Kota (Perwako), tentang pengelolaan pajak.
Perwako yang mengatur mengenai tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi administratif pajak daerah, Rabu (2/10/2024).
Pembahasan ini berlangsung di kantor BPPRD Tanjungpinang, dipimpin l Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dihadiri perwakilan bagian hukum setdako dan pegawai BPPRD lainnya.
Elfiani Sandri tekankan pentingnya Perwako sebagai dasar pelayanan masyarakat terkait pajak daerah.
“Tentunya dengan Perwako ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pelayanan masyarakat khususnya terkait pajak,” ujar Sandri.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menambahkan pembahasan kali ini sangat penting. Pasalnya menyoal perpajakan dari dari sisi regulasi, mulai dari dasar hukum hingga teknis rancangan pPerwako.
“Pelaksanaan pengelolaan pajak wajib punya payung hukum sesuai ketentuan, baik UU dan Perda terbaru,” jelas Said.
Hasil rapat menyepakati, draf Perwako masih dalam tahap telaah, beberapa saran dan masukan masih perlu dipertimbangkan.
“Telaah draf Perwako akan terus dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum setelah adanya arahan dari pimpinan,” tutup Said. (jer)