KEPRINEWS – Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Berikut artikel mengenai Jenis dan Tarif Pajak Reklame.
Jenis reklame secara umum, dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi.
Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, kepada media ini, Senin (1/4/2024), bahwa pembayaran pajak reklame, khususnya plang nama perusahaan atau usaha wajib membayar pajak reklame setiap tahun.
Dicontohkan Said, Swalayan Pinang Lestari di Batu 10. Dimana, papan nama swalayan dikenakan pajak per tahun. Semakin besar plang namanya, semakin besar pajak yang harus dibayarnya.
Termasuk KFC, yang memasang plang nama cukup besar dan diberi penerangan.
“Kalau diberi penerangan, makin mahal lagi dan ukuran lebih besar lebih mahal pajaknya,” terangnya.
Begitu juga jika menempatkan papan reklame di depan lampu merah yang mudah dilihat, pajaknya lebih mahal juga.
“Jadi, pajak reklame makin mahal jika makin besar ukurannya, diberi penerangan dan sudut pandangnya sangat bagus seperti di depan lampu merah, banyak dilihat masyarakat,” ungkapnya. (red)