
KEPRINEWS – Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama tahun 2023, sebesar Rp31 miliar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, target PBB-P2 tahun 2023 ini tentu lebih besar dari pada target 2022 kemarin yang hanya sekitar Rp16 miliar.
“Untuk realisasi dari target 2023 masih rendah belum mencapai Rp 1 miliar. Karena, jatuh tempo PBB-P2 di tahun ini ditetapkan pada bulan Juli 2023,” sebutnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurutnya, besarnya target PBB P2 tahun 2023 ini juga dikarenakan ada tunggakan yang dikerjasamakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penagihan kepada wajib pajak.
“Ada wajib pajak yang nunggak itu, kita lakukan kerja sama dengan APH, agar bisa membayar,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap optimis bahwa penerimaan PBB-P2 akan bisa dipungut dan diterima sebanyak-banyaknya.
Karena kata dia, pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang, baik bekerja sama dengan lurah RT/RW maupun kerjasama dengan pihak bank agar masyarakat mudah membayarnya.
Ia pun meminta, dukungan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 di awal dan hindari terkenanya sanksi berupa denda.
“Karena jatuh tempo ditetapkan bulan Juli 2023 mendatang, mudah-mudahan sebelum jatuh tempo masyarakat dapat membayar diawal,” tuturnya. (red)