KEPRINEWS – Membangun kepatuhan wajib pajak di Tanjungpinang taat membayar pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Tanjungpinang melakukan kolaborasi sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
Satpol PP terus melakukan pemanggilan terhadap pihak pengusaha untuk mendata izin usaha serta kepatuhan perpajakan.
PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin memaparkan, pemanggilan ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 pasal 17 yang berbunyi setiap pengusaha dan usaha wajib memiliki izin dari instansi terkait.
“Kita akan mendata izin dan pajak berdasarkan Perda tersebut, bahwa setiap pengusaha wajib memiliki izin dan membayar pajak kepada pemerintah,” ujar Yusri, Jumat (1/3).
Disampaikannya, pada pemanggilan tersebut, sedikitnya ada 54 Tempat Hiburan Malam (THM), 21 Massage, dan papan bunga yang dipanggil untuk didata usahanya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pada Perda Nomor 7 Tahun 2018, pemanggilan itu juga merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, dengan mendorong para pengusaha agar dapat lebih taat dalam membayar pajak.
“Pemanggilan ini untuk memastikan kelegalan tempat usaha serta mendorong para pengusaha untuk membayar pajak,” tuturnya.
Menurut Yusri, dari pendataan yang dilakukan, mayoritas pengusaha memang sudah memiliki izin usaha. Namun sebaliknya, kepatuhan pajak usaha masih sangat minim, sebab masih banyak pengusaha yang belum membayar pajak usaha mereka.
“Izin sudah banyak yang punya karena ada kemudahan pembuatan izin melalui OSS. Namun ada yang sudah satu tahun bahkan dua tahun belum membayar pajak,” tegasnya.
Lanjut kata Yusri, dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan melakukan rekapitulasi data yang sudah membayar pajak maupun yang belum membayar.
“Lalu kami akan menyurati pihak BPPRD, nanti solusinya seperti apa terkait hasil ini,” imbuhnya.
Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie menambahkan, dengan adanya terobosan Satpol PP untuk melakukan pemanggilan kepada pihak pelaku usaha, akan sangat membantu meningkatnya pendapatan pajak. (red)