KEPRINEWS – Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja pada Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan merupakan salah satu contoh peran aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) yang lebih baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta good and clean governance serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari aktivitas BLU di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengungkapkan permasalahan signifikan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan tersebut antara lain masih lemahnya pengelolaan pembayaran honorarium, pengelolaan belanja barang secara kontraktual, dan pengelolaan penggunaan Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan (UP/GU/TU) yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam Pengelolaan BLU semakin ditingkatkan. Penguatan SPI dapat dilakukan dengan penyusunan Standard Operating Procedures (SOP), pengawasan berjenjang secara lebih ketat, dan peningkatan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), baik Satuan Pengawas Internal BLU, maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
“Rekomendasi BPK ini tidak hanya berlaku pada tujuh BLU yang diuji petik, tapi juga bagi seluruh BLU di lingkungan Kementerian Perhubungan, karena semua BLU memiliki risiko dan permasalahan yang hampir sama. Pengawasan harus lebih diperketat untuk menjamin bahwa pengelolaan PNBP BLU telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Anggota I BPK dalam kegiatan Penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja pada BLU Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 dan Semester I 2020 dan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2021 yang dilaksanakan di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Tangerang, Banten, pada baru-bar ini.
BPK memberikan apresiasi kepada jajaran BPSDM Kementerian Perhubungan yang telah secara pro aktif menyelesaikan permasalahan yang ditemukan oleh BPK selama pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK selama ini.
Anggota I BPK menjelaskan bahwa kegiatan entry meeting ini penting untuk dillaksanakan, sebagai pemenuhan standar pemeriksaan BPK.
Dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) diantaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.
“Pemeriksaan interim bertujuan untuk mendukung pemeriksaan keuangan terinci yang akan dilaksanakan tahun depan. Pemeriksaan interim didesain untuk memutakhirkan profil risiko pemeriksaan dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2021,” jelas Anggota I BPK dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Tim Pemeriksa BPK.
Profil risiko tersebut mencakup risiko yang berasal dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang belum selesai, pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang tekait dengan transaksi dan pelaporan keuangan tahun 2021, dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2021 termasuk pelaksanaan program PC-PEN.
Selanjutnya Anggota I BPK memaparkan bahwa sasaran pemeriksaan interim meliputi transaksi-transaksi dari siklus kas, persediaan, aset tetap/Barang Milik Negara (BMN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk pendapatan BLU, dan belanja.
Selain itu, objek pemeriksaan yang diuji petik pada pemeriksaan interim ini adalah satuan kerja-satuan kerja yang berada pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, lingkup pemeriksaan interim ini adalah realisasi pendapatan dan belanja Kementerian Perhubungan sampai dengan triwulan III tahun 2021.
Pada akhir sambutannya Anggota I BPK mengingatkan bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan dapat berjalan lancar dengan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, khususnya dalam penyampaian dokumen pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan. Ketidakcukupan data dan akses dapat berdampak pada pembatasan lingkup pemeriksaan yang dapat mempengaruhi opini. (Humas BPK/Red)