
KEPRINEWS – Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya dari partai NasDem angkat bicara soal wacana pemakzulan yang menjadi viral di media sosial.
Kepada KepriNews.co Senin (01/11/2021), dengan tegas mengatakan bahwa dari partai NasDem menolak hak angket sebab sejak masih Plt Wali Kota terkait TPP berdasarkan peraturan wali kota nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP, sudah dijawab.
Lanjut Hendra, bahkan penjelasan Walikota ini tertuang dalam surat nomor 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindak lanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang.
“Saat itu saya tidak ada dalam paripurna tersebut sebab masih di luar kota, tapi setelah mengetahui permasalahan ini, kami mengambil sikap yang bijaksana dan sesuai mekanisme untuk menolak adanya hak angket,” tuturnya.
Dimana hak angket bukan asal tempat untuk menggunakannya. Dimana hak ini digunakan apabila DPRD melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
“Jadi bagi saya, ya lebih baik dan istimewa fokus dulu untuk tahapan-tahapan pelaksanaan persiapan APBD murni tahun 2022,” tutupnya. (02)