KEPRINEWS – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akan membahas revisi Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Revisi Perda ini menyusul mencuatnya usulan sejumlah anggota DPRD yang meminta agar Perda Pajak Daerah itu direvisi.
Sebagai tahap awal, Ansar akan membahas kejelasan premium dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). “Nanti kita duduk lah sama BPH Migas. Ke depan kan bensin akan dihapuskan,” katanya, Kamis (23/9/2021).
Setelah BPH Migas, Ansar akan membahas revisi Perda ini bersama Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri. Dengan BP2RD, Ansar akan mempertimbangkan dampak penurunan persentase pajak bahan bakar minyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
Di Perda Nomor 4 Tahun 2015, Pemprov Kepri menetapkan pajak BBM RON 88 sebesar 5 persen dan 10 persen untuk BBM umum. “Nanti saya bahas dulu bersama BP2RD, objek apanya yang mau dirubah. Itu yang harus didiskusikan dan dipertimbangkan dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/9/2021) yang lalu, anggota DPRD Kepri Rudy Chua mengusulkan agar Pemprov Kepri bersama DPRD merevisi Perda Pajak Daerah.
Revisi Perda ini dinilai lebih efisien dibanding mengalokasikan APBD Kepri untuk mensubsidi pertalite. “Sebenarnya pemerintah bisa mensubsidi dengan penghapusan pajak bahan bakar, tapi ini akan berdampak pada penerimaan PAD,” katanya.
Usulan revisi Perda ini juga diperkuat anggota DPRD Kepri lain seperti Sahat Sianturi. Ia menyebut harga BBM di Kepri masih lebih mahal apabila dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia. Mahalnya BBM ini disebabkan oleh Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang menetapkan pajak BBM umum hingga 10 persen dan 5 persen untuk solar dan premium.
Ia pun mencontohkan harga pertalite di Jakarta yang hanya Rp 7.600 per liter berbeda dengan Kepri yang mencapai Rp 8.000 per liter. “Saya sudah sarankan ke BP2RD, dua bulan lalu saya sudah minta ke mereka agar mereka mengusulkan,” ungkapnya.
Jika Perda ini direvisi, harga pertalite yang tadinya Rp 8.000 per liter bisa turun hingga Rp 7.600 per liternya. Memang, revisi ini akan berdampak kepada penerimaan pajak BBM. Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar Pemprov Kepri tidak khawatir.
Dengan harga yang lebih murah, penjualan pertalite juga akan meningkat yang tentu saja meningkatkan pendapatan daerah. Sahat menerangkan, jika ingin secepatnya disahkan, Perda ini harus diusulkan oleh Pemprov Kepri. Apabila inisiatif DPRD akan lebih berbelit-belit sebab harus mendapat persetujuan lima fraksi dan dilengkapi naskah akademik.
“Inisiatif DPRD ini kan agak panjang, harus ada lima fraksi yang mengusulkan, harus ada naskah akademik,” tambahnya. (*)