KEPRINEWS – Ferry cepat Kapal Indra Perkasa 159 milik Pemkab Natuna yang dianggarkan melalui APBD Natuna tahun 2017, dengan pagu anggaran pengadaan kapal Rp27.325.650.000. Kapal yang direncanakan sebagai sarana pendukung untuk membuka konektifitas ke daerah-daerah terpencil, kini mulai terungkap indikasi korupsinya, dan pembuatan kapalnya.
Salah satu mekanik yang pernah bekerja di galangan kapal PT Palindo Marine Tanjung Uncang Batam (namanya dirahasiakan) memaparkan dugaan korupsi pada pembuatan kapal tersebut, dikarenakan ia juga ikut pada saat itu (2017) pada pembuatan ferry Indra Perkasa.
Dikatakannya, yang diketahui nilai kontrak yang dikatakan ke pihak perusahaan galangan kapal bernilai Rp 26,88 milyar. Pembuatan kapal ini dilaksanakan sekitar 19 Mei 2017. Dengan spesifikasi dimensi kapal, panjang 31 meter, lebar 5,8 meter, tinggi 2,55 meter, sarat air 1 meter, tangki bahan bakar 6.000 liter, tangki air tawar 1.000 liter, kapasitas penumpang 48 orang tambah 8 ABK, mesin penggerak gunakan Marine Engine 2×1400 HP, dan kecepatan 28 knot.
Untuk suatu pembuatan kapal, itu tergantung permintaan. “Ya jujur kadang untuk pembuatan kapal pemerintah dalam harga pembuatan sekian-sekian miliar. Tapi saat akan dibuat, langsung dipatok harga sekian. Sudah begitu, ditawar lagi dengan harga yang terlalu tipis keuntungan galangan kapal, jadi kita terpaksa terus terang akan menggunakan bahan kapal yang didaur ulang. Artinya bukan yang sebenarnya baru. Saya tidak mau terlalu buka indikasi kasus kapal ini, tapi kalau pihak penyidik telusuri, pasti ketahuan belangnya, tuturnya sembari mengatakan agar merahasiakan identitasnya demi keselamatan.
Diduga Menggunakan Spare Part Kapal-Kapal Lama
Dijelaskannya untuk pembuatan kapal baru yang benar-benar baru itu jauh berbeda dengan pembuatan kapal yang menggunakan bahan dasar kapal lama. Kebutuhan komponen kapal berbahan baku aluminium (contohnya) harus menggunakan bahan aluminium murni, bila tidak, itu bukan kapal baru.
Yang namanya didaur ulang untuk pengecoran pembuatan kapal, termasuk kapal Pemkab Natuna ini menggunakan logam yang bukan aluminium murni, tapi memanfaatkan scrap maupun reject material dan sebagian spare part kapal-kapal lama yang dibaharui ulang agar terlihat seperti baru.
Hasil dan kualitas standar pembuatan kapal yang tidak gunakan bahan murni, itu sudah pasti tidak sesuai spesifikasi kontrak kapal yang ada. Ketika pengecoran logam yang dilakukan untuk pembuatan kapal Indra Perkasa 159, diuji atau menggunakan sand casting dan diteliti sifat fisik maupun sifat mekaniknya dengan berbagai macam metode pengujian, seperti pengujian konduktivitas listrik, uji kekerasan, perhitungan ultimate tensile strength, uji densitas, dan uji komposisi semua tidak akan masuk standar atau spesifikasi.
Seperti yang dilansir dari Radar Kepri bahwa dugaan kasus korupsi pada pembuatan kapal ini, beberapa saksi sudah pernah dipanggil pihak Polda Kepri untuk tindak lanjutnya. Diketerangannya Ketua LSM Hitam Putih Rahmat Putra Nasution S.Sos sebagai warga yang peduli berharap agar pihak Polda dapat menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
“Kalaupun pihak Polda ada kendala, agar kasus ini bisa ditingkatkan ke KPK atau instansi yang berkompeten untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terjadi,” tuturnya.
Wakil Ketua IPK Kepri Iwan menambahkan, bahwa dugaan terjadi korupsi pada proses pembuatan ferry cepat Indra Perkasa 159 milik Pemda Natuna, yang menelan anggaran Rp27 miliar, dilihat dengan kondisi kapal serta fasilitas kapal itu secara kasat mata saja sudah tidak wajar.
“Harapan kita sebagai masyarakat agar hal-hal seperti ini agar ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, jangan dimanja para koruptor miliaran, tapi tegakan lah keadilan untuk bangsa Indonesia, agar tidak ada lagi terjadi kecurangan yang sangat merugikan negara dan membahayakan penumpang dalam melakukan konetifitas ke daerah-daerah terpencil,” tutupnya. (Redaksi01)