Kembali maraknya pengurusan izin tambang dan serupa di Provinsi Kepri untuk pemanfaatan lingkungan serta sumber daya kekayaan alam, yang menguak saat ini. Benarkah prosedur pengurusan izin IUP OP dan serupa di DPMPTSP dan DESDM Provinsi Kepri Menggunakan Uang pelicin bervariasi? Atau bisa kah mendapatkan izin IUP OP secara prosedur murni melalui tahapan sesuai mekanisme?
Ketentuan tindak pidana mengeluarkan izin pertambangan IUP yang bertentangan dengan UU, jelas disebutkan dalam UU nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
KEPRINEWS – Penegakan hukum pidana mengeluarkan izin pertambangan IUP yang bertentangan dengan UU, seperti ketentuan UU nomor 4 tahun 2009 terhadapap oknum-oknum pejabat bersangkutan di Pemprov Kepri, dalam hal ini sebagai staf pelaksana/tim verifikasi (bagian verifikasi) DPMPTSP dan DESDM tidak diberlakukan, alias mandul. Kenapa Aparat Hukum di Kepri dinilai lalai dan mandul pada penegakan hukum seputar izin pertambangan?
Salah satu warga peduli lingkungan berdomisili di Perum Geysia Batu 9 Tanjungpinang Alfia (43) kepada KepriNews.co Kamis (16/07/2020) mengakui bahwa tindakan dan sanksi hukum secara tegas dari pihak penegak hukum wilayah Kepri, masalah pertambangan Al2O3 mandul.
Mulai dari kebijakan pemberian izin IUP OP, prosedur reklamasi pasca tambang, pengawasan pengelolaan dan pemantauan pada eksploitasi Al2O3, pengawasan pengelolaan sisa tambang yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan dan batas toleransi daya dukung lingkungan, itu sama sekali tidak berfungsi, termasuk kinerja Inspektorat Kepri.
Tidak Ada Penegakan Hukum di Kepri Bagi Penerbit Izin Tambang?
Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari tata cara pelayanan permohonan pengurusan sampai penerbitan izin oleh staf pelaksana (tim verifikasi) Izin Usaha Pertambangan di Pemprov Kepri, tidak sesuai SOP.
Sejauh ini, kontrol, penerapan dan pemberlakuan hukum pertambangan Republik Indonesia di Kepri seperti ketentuan pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang penyalagunaan wewenang pemberian izin tambang tidak berlaku sesuai sesuai amanat UU.
Kondisi penegakan hukum Kepri masuk zona keprihatinan. Alasannya? Dengan terbuktinya penerbitan izin pertambangan yang di keluarkan oleh Pemprov Kepri produk DPMPTSP dengan rekomendasi DESDM, khususnya 19 IUP yang dicabut kembali oleh Inspektorat Kepri tahun kemarin, itu jelas secara terang-terangan penerbitan IUP yang melanggar ketentuan hukum.
Ironisnya lanjut Alfia, pelanggaran hukum dan SOP penerbitan IUP yang dilakukan oleh staf pelaksana perizinan sama sekali tidak tersentuh hukum. Seharusnya mata hukum bisa melihat, bahwa diterbitkan suatu IUP itu mesinya adalah staf pelaksana atau bagian verifikasi.
“Kepala dinas dalam hal ini, hanya menyetujui menandatangani pemberkasan dokumen perizinan. Lolos atau tidaknya izin itu ditentukan oleh tim verifikasi bukan Kadis. Tanggung jawab kedinasan itu memang Kadis. Tapi tanggung jawab kebasahan hukum, dan pekerjaan penerbitan pada sebuah perizinan itu adalah tanggung jawab penuh staf pelaksana/verifikasi. Proses hukum seharusnya bukan pada tanggung jawab kedinasan, tapi lebih menyorot pada keabsahan dan verifikasi sampai dilakukan penerbitan,” pungkasnya.
Diketahui IUP adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP OP atau IUPK OP. Fakta di lapangan, reklamasi pasca tambang tidak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Parahnya, adakah penegak hukum melakukan sanksi hukum atas pelanggaran ini, yang jelas merupakan instruksi UU.
Bahkan pelanggaran fatal, dimana seharusnya setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah, malahan berbalik menjadi mesin penghancur lingkungan. “Bagaimana perusahaan tambang akan melakukan kewajibannya yang diikat dalam perjanjian dokumen perizinan, seperti kewajiban menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, dan lain sebagainya, kalau hal-hal yang lebih fatal seperti tidak melakukan pembayaran pajak itu tidak ditindak,” tanyanya.
Indikasi Uang Pelicin Untuk Mendapatkan Izin Pertambangan
Alfia meriliskan, upaya penerbitan izin tambang dengan cara dipaksakan, rekayasa, menabrak UU secara prematur yang terjadi selama ini oleh DPMPTSP melalui rekom DESDM, sangat jelas ini bukan murni karena suatu proses penerbitan izin yang prosedur, tapi terlihat indikasi lahan basa atau dompet ilegal berjemaah.
Salah satu pengakuan ASN yang bertugas di DPMPTSP Kepri, beberapa waktu lalu kepada KepriNews.co, dimana membenarkan terjadinya dugaan kasus suap untuk sebuah perizinan. Pegawai itu (namanya diminta tidak diekspos) mengaku bahwa sebelum adanya sanksi untuk kedua Kadis pada kasus izin tambang, dan sebelum penangkapan Nurdin Basirun oleh KPK, pembagian aliran dana suap izin tambang tertata dengan baik. Artinya semua bisa merasakan.
Ada Uang Ada Izin, Ada Uang ada Barang
“Pemberian jumlah uang untuk satu IUP OP nominalnya bervariasi. Bahkan ada perusahaan yang sampai dua tiga kali mencicil untuk melunasi uang pelicin tersebut. Sebelum ia melunasi sesuai kesepakatan, izin tambangnya tetap ditahan. Bahkan ada yang ngamuk karena minta izin-nya itu dikeluarkan dulu, nanti dilunasi saat perusahaannya sudah beroperasi,” selorohnya.
Jumlah pasti yang diberikan untuk pelicin memang dilakukan secara transfer. Tapi secara fakta uang itu ditransfer melalui rekening mana dana siapa penerima itu masih misterius, dirahasiakan, mungkin pejabat di atas kami yang tahu. Jumlah dana yang diserahkan pengusaha, besar kecilnya yang tau persis itu bagian atas, ia sebatas mendengar saja.
“Dana itu masuk lewat rekening pribadi seseorang, jadi berdosa pula kalau saya bilang itu secara pasti jumlah yang diberikan, yang tahu pasti pemegang rekening dan orang yang mentransfer. Intinya, yang terjadi pada penerima izin, dengan cara tidak ada uang tidak ada izin, ada uang ada barang. Kalau ada perusahaan yang bilang izin yang diperolehnya itu murni dari suatu proses perizinan yang benar sesuai SOP, itu kemungkinan besar tidak ada. Namun setelah terbongkarnya kasus itu dengan sanksi kepada dua kepala Dinas tersebut, saya tidak tahu lagi tentang kelanjutan pengurusan izin dan uang pelicin,” tutupnya.
Kamis (16/07/2020) KepriNews.co melakukan wawancara kepada beberapa pengusaha tambang yang pernah melakukan pengurusan izin tambang di Pemprov Kepri via selulur. Dari hasil wawancara, rata-rata minta namanya tidak diekspos, bahkan ada yang takut bicara karena via seluler. Namun ada 2 pengusaha membenarkan izin tambang itu dihargakan dengan sejumlah uang yang fantastik. (Redaksi01)