
KEPRINEWS – Pembangunan kafe berbentuk kapal yang didirikan dekat muara Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang diduga menimbun sebagian aliran Sungai Jang, hal ini dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Bangunan dengan bahan material kayu ini terkesan estetik karena bentuknya yang unik seperti kapal, serta terlihat ramah lingkungan.
Namun, di bagian bawah bangunan berbahan beton dan telah ditimbun, sehingga dinilai dapat mengganggu fungsi alami DAS tersebut.
Menurut Aktivis Lingkungan di Tanjungpinang, Kherjuli menilai, bahwa lokasi progres pembangunan di atas DAS dapat meningkatkan resiko banjir, terutama saat musim hujan. Sebab penimbunan tersebut dapat mengurangi luas ukuran DAS, sehingga menyebabkan penyempitan aliran air.
“Hal ini juga menghambat limpasan air dari darat menuju laut, akibatnya resiko banjir di bagian hulu dan tengah DAS akan meningkat secara signifikan,” kata Kherjuli, Kamis (20/12/2024).
Selain itu, penimbunan di kawasan DAS juga dapat memperburuk kondisi lingkungan karena mengakibatkan timbulan sampah semakin banyak, sehingga dapat mengganggu ekosistem mangrove di Sungai Jang.
“Tentu jika aktivitas menimbun area sungai dilakukan tanpa adanya izin, maka akan sangat menggangu ekosistem alam dan membawa dampak buruk lingkungan sekitar,” tuturnya.
Menurutnya, berlandaskan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air, dimana DAS merupakan sumber daya air yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.
Sementara itu, Satpol PP Tanjungpinang telah melakukan penyegelan bangunan tersebut, saat ini seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menegaskan, bahwa tindaka penyegelan dilakukan karena pembangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menabrak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
“Atas arahan pimpinan kami menghentikan semua aktivitas pembangunan gedung tersebut, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis untuk meminta rekomendasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait izin bangunan, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan agar dapat segera dilengkapi. Selama masa ini, bangunan tidak boleh ada aktivitas apapun sesuai aturan yang berlaku. (un)