KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 12 hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menjelaskan, bahwa pihaknya membutuhkan sebanyak 323 PTPS yang bertugas mengawasi proses Pilkada 2024.
“Kita mencari sebanyak 323 PTPS, jumlah ini sesuai dengan angka TPS pada Pilwako 2024 mendatang,” kata Yusuf, Senin (17/9/2024).
Beberapa persyaratan pada pendaftaran PTPS, diantaranya pelamar minimal usia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di Kota Tanjungpinang serta syarat-syarat mutlak lainnya.
Adapun besaran gaji dan upah berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI, yakni sebesar Rp800 ribu per bulan.
“Gaji dan upah kita sesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan, tugas utama PTPS untuk mengawasi pencoblosan selama Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Lanjut Yusuf, bahwa sejak dibuka beberapa waktu lalu, sudah ada sejumlah pelamar yang mendatangi kantor Bawaslu Tanjungpinang untuk mengajukan pendaftaran.
“Sudah ada yang daftar, dan saat ini masih sedang berlangsung. Kita harap jumlahnya memenuhi,” pungkasnya. (un)