KEPRINEWS – Sejumlah warga ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin melakukan orasi di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Kepri, di Jalan MT Hariono Kota Tanjungpinang, Selasa (17/9/2024).
Dalam orasinya, mereka mendesak BPN Kepri dapat menjembatani serta mengambil tindakan terkait hak kepemilikan lahan milik mereka yang berada di Pulau Ranoh, Kota Batam yang di klaim oleh PT Megapuri Nusantara dan PT Megapuri Lestari.
“Luas lahan kami sesuai surat yakni selaus 32 hektar, kami meminta Kakanwil untuk membantu mengembalikan hak kita sebagai ahli waris di lahan Kebun Floranoh,” pinta seorang ahli waris, Azhar.
Azhar mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pinjam pakai, memberi apalagi menjual lahan tersebut kepada siapapun.
Namun, pada nyatanya lahan miliknya tersebut telah dibangun kawasan wisata oleh pihak lain.
“Dari tahun 2017 masalah ini tidak pernah terselesaikan, baik itu Walikota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri hingga pusat juga tidak pernah mengindahkan berkas kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika memang tuntutan mereka belum menemui titik terang, maka pihaknya akan melakukan demo di Kantor Agraria RI, Jakarta.
“Kami hanya minta hak kami dikembalikan, setelah ini kami akan ke Jakarta untuk orasi di Kementerian ATN,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya pernah mendatangi lokasi lahan tersebut.
Memang kata dia, lahan itu terdapat kebun Kelapa serta pemakaman lama kepunyaan dari keluarga ahli waris.
“Kami sudah turun ke lahan itu, dan memang terdapat kebun dan makam lama di hutan produksi,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menyimpulkan terkait kepemilikan sebenarnya dari lahan yang dimaksud, sebab bukti kepemilikan tanah berupa alas hak bukan produk dari BPN.
Namun, ia meminta kepada ahli waris agar dapat mempertanyakan kejelasan terkait hak tanah mereka ke lurah setempat, karena dianggap lebih mengetahui terkait alas hak di lingkungannya.
“Kita harap Kelurahan Pulau Abang dapat membawahi siapa sebenarnya kepemilikan tanah yang dimaksud, apakah alas hak dari ahli waris hanya lurah yang bisa menyimpulkan,” pungkasnya. (un)