KEPRINEWS – Seorang warga Tanjungpinang bernama Ely Jugianti yang menjadi korban pengeroyokan oleh 3 orang, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal ini membuat Ely dan Kristomo suaminya meminta keadilan dengan mengajukan pra peradilan. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (19/8/2024) terpaksa ditunda satu minggu karena termohon atau pihak kepolisian tidak hadir.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Haliyana mengatakan bahwa Ely dan Kristomo mengajukan pra peradilan karena ingin mendapatkan keadilan yang dinilai tidak berimbang dengan penetapan tersangka yang justru sebagai korban pengeroyokan.
Kasus tersebut terjadi pada 2 Maret 2024 lalu, dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh mantan istri Kristomo beserta kedua keluarganya di toko milik Ely istri keduanya yang berada di Jalan DR Soetomo.
“Disaat pengeroyokan klien saya habis ditendang, dipukul pakai sapu dan rambutnya dijambak sama tiga perempuan ini, sampai melakukan perusakan di toko miliknya,” ujar Haliyana.
Akibat dari kejadian tersebut, kata Haliyana, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tengkuk leher, wajah, dan luka cakaran di beberapa anggota tubuhnya.
Mendapat perlakuan yang tak mengenakan itu, Ely kemudian melaporkan ketiga perempuan ke Polresta Tanjungpinang yang saat itu ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim.
Namun, dihari yang sama setelah korban melaporkan kasus tersebut, ketiga perempuan tersebut juga turut mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan yang sama.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ketiga tersangka diketahui dari SP2HP yang diterima oleh klien saya,” jelas Haliyana.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar oleh Kuasa Hukum dan kliennya adalah ketika unit PPA Polresta Tanjungpinang memberikan surat undangan klarifikasi terkait pengeroyokan yang terjadi di toko korban.
“Hal ini membuat klien saya terkejut, dia yang menjadi korban pemukulan malah jadi tersangka,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya, Ely dan Kristomo membuat pengaduan pada 17 Juli 2024 atas dugaan ketidak profesional Unit PPA Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus.
Pada sidang perdana praperadilan yang sempat tertunda tersebut, Kuasa Hukum meminta kepada hakim tunggal agar prapradilan ini segera diselesaikan terlebih dahulu.
Mengingat kliennya sudah mendapat pemanggilan kedua oleh penyidik dan dikhawatirkan apabila tidak diselesaikan maka pengajuan prapradilan oleh kliennya akan sia-sia.
“Tadi kami minta untuk dilanjutkan karena dikhawatirkan klien saya mendapat surat penahanan duluan, sedangkan proses pradilan sedang berjalan,” pungkasnya. (un)