KEPRINEWS – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Bintan, Syamsul, mengingatkan kepada partai politik (parpol) sebagai peserta pilkada serentak tahun 2024, agar memperhatikan syarat pencalonan dan kriteria calon kepala daerah (Cakada).
“Karena dokumen syarat pencalonan Cakada sangat penting saat pendaftaran, di KPU,” ungkapnya, Minggu (11/8).
Menurutnya, parpol wajib menyertakan syarat pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, saat mendaftar di KPU Bintan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Parpol pengusung wajib menyertakan dokumen visi misi dan program sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bintan.
“Selain itu, partai atau gabungan parpol yang memiliki kursi di legislatif dapat menyertakan SK Rekomendasi DPP masing-masing sebagai pengusul bapaslon kepala daerah,” tambahnya.
Sedangkan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati ada 19 poin yang harus dipenuhi. Di antaranya, menyertakan surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat berkelakuan baik dari Polres Bintan, bebas narkoba dari BNN.
Lalu, surat keterangan wajib pajak pribadi dari kantor pajak, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah yang ditujuk, legalisir ijazah, dan seterusnya.
“Ketentuan itu diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, dan Juknis nomor 10 tahun 2024. Dan kami juga masih menunggu juknis yang menyangkut tahapan pendaftaran cakada,” tutupnya, belum lama ini. (ris)