KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kronologi terkait kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Asli Gadai Sejahtera, di Jalan Panjaitan Batu 8.
Kasus yang turut menyeret dua orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang bernama Dismas Ola Tukan (33) dan seorang petugas keamanan bernama Tri Sutrisno (31) diringkus pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu menyampaikan, bahwa Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan cara melakukan gadai barang emas palsu.
“Dilaporkan oleh saudara Dollmart Ichtiar, berdasarkan laporan tersebut unit Pidum kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Kombes Ompusunggu, Selasa (16/4/2024) saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan dokumen surat gadai yang dikeluarkan oleh PT Asli Gadai Sejahtera, Unit Pidum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Polisi menemukan sebanyak 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat 24 KTP nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya serta 90 barang emas palsu berbagai jenis seperti cincin, gelang dan kalung).
“Modus pelaku, dimana keduanya terlebih dahulu membeli emas palsu tersebut, kemudian emas itu digadaikan ke PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP atau identitas kerabat kedua tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, kedua pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2024 ini, dan kerugian dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 900 juta.
Adapun motif kedua tersangka yakni karena kebutuhan ekonomi, dan hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Adapun kedua tersangka terkena jeratan pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (un)