KEPRINEWS – Mangkirnya Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dari panggilan Kapolres Bintan sebut akan melakukan pemanggilan ulang, Senin (01/04/2023).
Selain Hasan yang dipanggil, Polres Bintan terkait persoalan dugaan pemalsuan tanah Penyidik juga memanggil beberapa saksi, salah satunya mantan Lurah Sei Lekip Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Kabid lalu lintas Dinas Perhubungan Bintan.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menuturkan, dilakukan pemanggilan ulang terhadap Pj Wako Hasan selaku saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
“Nanti saya cek alasan yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang ditayangkan Polres Bintan dan menkonfirmasi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jika dalam panggilan pertama dan ke Dua tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui, dalam perkara ini, berupa surat tanah pelapornya dari pihak PT Expasindo.
Dari hasil mediasi tersebut, lanjut Kapolres, tidak membuahkan hasil, sehingga terlapor PT Expasindo melanjutkan perkara.
“Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi terkait penyelesaian perkara lahan,” katanya.
Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam hal ini kepada wartawan, menambahkan terkait pemanggilan salah satu pejabat Bintan soal dugaan pemalsuan dokumen dengan PT Expasindo untuk menghormati proses hukum.
“Untuk perkara itu kita tetap hormati dari pihak-pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan. Kita persilahkan. Diharapkan yang memberikan keterangan agar memberikan keterangan yang baik dan juga menghormati praduga tak bersalah,” terang Roby.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ketika dikonfirmasi Senin (1/4) seputar masalah belum membalas konfirmasi keprinews.co, sampai berita ini diterbitkan. (ris/y)