KEPRINEWS – Pelantikan 17 kepala OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Kamis (29/2/2024) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, menjadi polemik dan sorotan masyarakat.
Di menit-menit pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengaku bahwa ia belum pernah melihat rekomendasi Mendagri terkait pelantikan.
“Saye aje tak nengok,” singkatnya.
Ketua Cindai Tanjungpinang Samiun, menanggapi hal ini, mengatakan, bahwa seharusnya masalah surat menyurat yang berkaitan dengan urusan kepegawaian termasuk pelantikan itu ada di BKPSDM.
“Bagaimana ceritanya kalau Kepala BKPSDM saja tak pernah melihat adanya ketentuan dasar izin Mendagri untuk pelantikan. Ini namanya cacat prosedur yang tidak boleh terjadi, karena merusak tatanan pemerintahan yang selama ini sudah baik,” ujarnya.
Bila terbukti tidak ada izin Mendagri, Samiun berharap Gubernur Kepri mengantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang. Kekuasaan yang diberikan rakyat, jangan salah gunakan. Hari ini bisa merasa berkuasa dan semena-mena melakukan kebijakan walaupun menabrak aturan, tapi hasil akhirnya akan berakibat fatal.
“Kami Minta gubernur evaluasi, jika perlu ganti Pj karena semenjak hasan menjabat Pj, terjadi kekisruhan di OPD, hingga OPD tidak bisa bekerja optimal. Mungkin ini salah satu penyebab terjadinya defisit anggaran di pemerintah Kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Informasi yang diterima keprinews.co, dari salah satu pegawai di Kemendagri, bahwa usulan nama-nama pejabat dari Pemko Tanjungpinang untuk pelantikan belum dikeluarkan.
“Gimana mau dikatakan ada izin, usulan itu aja belum sampai di meja bapak. Dan usulan itupun melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Pelantikan yang melanggar prosedur itu tidak sah. Apabila ada salah satu pejabat yang bawa rana hukum PTUN-kan, ini akan mencorang citra Pemko Tanjungpiunang, dan berpotensi masuk ke pidana,” ungkapnya, sembari mengatakan tidak perlu munculkan nama dan jabatannya, karena ia bukan Humas-nya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, saat dikonfirmasi keprinews.co, via whatsapp, Kamis ((29/2/2024), terkait izin Mendagri soal pelantikan, belum menjawab konfirmasi wartawan.
Seorang pejabat yang dilantik (Enggan namanya disebut-red)) menuturkan akan melayangkan surat ke Komisi II DPR RI dan berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara secepatnya.
“Kita uji saja di PTUN,” pungkasnya.
Sekda Pemko Tanjungpinang Zulhidayat, dalam hal ini mengatakan bahwa izin sudah. Ketika wartawan meminta untuk menunjukan izinnya, ia tidak dapat membuktikannya.
Pj Wako Hasan saat dikonfirmasi terkait masalah rekomendasi Mendagri, sampai berita ini diterbitkan tidak belum menjawab pertanyaan wartawan. (red)