KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pemanggilan terhadap pihak pengusaha untuk mendata izin usaha serta kepatuhan perpajakan, Jumat (23/2/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin memaparkan, pemanggilan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 pasal 17 yang berbunyi setiap pengusaha dan usaha wajib memiliki izin dari instansi terkait.
“Kita akan mendata izin dan pajak berdasarkan Perda tersebut, bahwa setiap pengusaha wajib memiliki izin dan membayar pajak kepada pemerintah,” kata Yusri, saat ditemui di Kantor.
Disampaikannya, pada pemanggilan tersebut, sedikitnya ada 54 Tempat Hiburan Malam (THM), 21 Massage, dan papan bunga yang dipanggil untuk didata usahanya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pada Perda Nomor 7 Tahun 2018, pemanggilan itu juga merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, dengan mendorong para pengusaha agar dapat lebih taat dalam membayar pajak.
“Pemanggilan ini untuk memastikan kelegalan tempat usaha serta mendorong para pengusaha untuk membayar pajak,” tuturnya.
Menurut Yusri, dari pendataan yang dilakukan, mayoritas pengusaha memang sudah memiliki izin usaha. Namun sebaliknya, kepatuhan pajak usaha masih sangat minim, sebab masih banyak pengusaha yang belum membayar pajak usaha mereka.
“Izin sudah banyak yang punya karna ada kemudahan pembuatan izin melalui OSS. Namun ada yang sudah satu tahun bahkan dua tahun belum membayar pajak,” tegasnya.
Lanjut kata Yusri, dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan melakukan rekapitulasi data yang sudah membayar pajak maupun yang belum membayar.
“Lalu kami akan menyurati pihak Dinas perpajakan yakni BPPRD, nanti solusinya seperti apa terkait hasil ini,” imbuhnya.
Maka itu, melalui pemanggilan ini, ia berharap kerjasama dan pengertian dari seluruh wajib pajak agar dapat berkontribusi membangun Tanjungpinang melalui kepatuhan pajak yang dibayarkan.
Ditambah lagi, pajak merupakan salah satu penyumbang PAD yang cukup signifikan terhadap Kota Tanjungpinang.
“Kami berharap dengan adanya pemanggilan ini, peningkatan PAD di kota Tanjungpinang akan meningkat. Serta dapat mematuhi kepatuhan dan aturan dalam berusaha,” pungkasnya. (un)