KEPRINEWS – Kajati Kepri diwakili Koordinator Bidang Pidum Kejati Rusmin SH MH, menjadi narasumber acara dialog interaktif di TVRI Kepri, dengan topik “Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”, Senin (5/2).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH, kepada keprinews.co, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejati dan TVRI, dalam rangka memberikan edukasi ke masyarakat Kepri, untuk mengetahui pemberlakuan KUHP baru untuk tahun 2026 mendatang.
Tujuan utama sosialisasi diperlukan beberapa langkah secara bertahap dan menyeluruh, diawali aparat penegak hukum (APH), civitas akademika, serta seluruh lapisan masyarakat, agar memilki pemahaman yang sama terhadap KUHP baru.
Rusmin, dalam talkshow, pada point pentingnya menjelaskan proses terbentuknya KUHP yang memakan waktu panjang, setelah Indonesia merdeka mulai dilakukanlah pembahasan pembentukan KUHP sendiri.
Di tahun 1963 dilakukanlah konferensi hukum nasional di Semarang, merancang konsep awal KUHP. Kemudian menjadi suatu rancangan, hingga tahun 1992, sebelum akhirnya terhenti di tahun 1998.
Pada tahun 2004, dibentuk Pokja penyusunan rancangan UU hukum pidana indonesia hingga disahkan menjadi UU, pada tanggal 6 Desember 2022 dan ditetapkan pada tahun 2023.
KUHP baru ini terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal. Berisi tindak pidana umum, tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana terhadap HAM berat. Selanjutnya tindak pidana teroris, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narotika dan perbuatan pemufakatan jahat, persiapan pencobaan dan pembantuan tindak pidana khusus.
KUHP baru merupakan UU yang telah diproduksi sesuai dengan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Selain mengatur pidana dengan subjek manusia (natuurlijk persoon), KUHP baru juga mengatur sanksi pidana terhadap korporasi atau badan hukum (rechtspersoon), sebagaimana diatur pasal 45 ayat (1).
KUHP baru dan lama memiliki beberapa perbedaan pada pidana hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru. Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan (pidana alternatif) dengan pidana pengawasan.
Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial. Menurut pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
Di sisi lain, merujuk pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan dan pidana pengawasan
Untuk pidana mati tergolong dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif. Pidana mati dirumuskan sebagai pidana “istimewa” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun apabila terpidana “berkelakuan baik” maka pidana mati dapat dikonjungsi atau diubah menjadi tindak pidana penjara seumur hidup (pasal 10).
Dalam closing statement, kata Rusmin, bahwa UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru telah reformatif, responsibel dan sudah sesuai dengan adat hukum yang berlaku di Indonesia dan Pancasila. (red)