KEPRINEWS – Kembali menjadi sorotan sejumlah anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD sebanyak 59 paket pekerjaan tahun 2023 hingga proyek strategis gubernur di Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPKP) kepri tidak terindentifikasi asal sumber usulanya.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, kepada keprinews.co, baru-baru ini, menyampai data yang diduga merupakan sebuah pertanyaan BPK RI, tersusun rapi tanpa adanya usulan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Selain tidak ada usulan Musrenbang, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA.
Kegiatan tersebut juga mencatut nama, Rizki Faisal, Irwansyah, M Syahid Ridho, Hanafi Ekra, Bobby Jayanto serta strategis gubernur.
Dengan tidak terindentifikasi asal sumber usulanya secara prosedur hukum, artinya cacat administrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adiya menegaskan, bahwa tidak layak gubernur meletakan proyek strategis bernilai di bawah Rp200 juta.
“Secara etika, sekelas gubernur punya proyek strategis bernilai di bawah Rp200 juta itu tidak layak, untuk sebuah proyek receh. Sekelas gubernur sama saja mencederai reputasinya sendiri melalui DPKP,” tegasnya.
Ditambahkan Adiya, sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa sebelum pengesahan APBD mesti dibahas terlebih dahulu sebelum ditayangkan.
“Pada dasarnya sebelum pengesahan harus dibahas bertahap. Namun bisa saja suatu anggaran pekerjaan diubah oleh eksekutif dengan mekanisme yang telah diatur, menyesuaikan kebutuhan, misalnya saat pandemi lalu, terjadi ferocusing anggaran sangat besar,” ungkapnya Lagat Parroha selaku ketua Ombudsman RI perwakilan Kepri, kamis 1 Februari 2024.
Dalam hal ini, Adiya akan segera melapor temuan tersebut ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Apabila hal itu ditemui ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, maka akan diteruskan ke APH. (red)