KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) akan mendapatkan hak pilih yang sama pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan, sedikitnya ada 176 ODGJ di Tanjungpinang akan ikut mencoblos dan meramaikan pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari.
“Jadi ODGJ ini masuk dalam kategori pemilih disabilitas, ada beberapa kategori seperti disabilitas fisik, mental, sensorik, tuna rungu dan lainnya. ODGJ ini masuk kategori mental sebanyak 176 orang,” kata Faizal, Senin (29/1/2024).
Menurut Faizal, disabilitas mental juga beragam jenisnya. Mekanisme pencoblosannya pun tergantung dari pihak keluarga yang mendampingi, sebab mereka yang paling mengetahui kondisi ODGJ yang bersangkutan.
Pada intinya kata dia, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memilih memiliki hak yang sama dan wajib dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita juga telah menyediakan formulir untuk pendampingan pemilih berkebutuhan khusus. Juga ada alat bantu untuk tunanetra untuk surat suara Prresiden dan DPD,” ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk seluruh jumlah disabilitas yang akan ikut mencoblos yakni ada sebanyak 783 orang yang tersebar di empat kecamatan Tanjungpinang, diantaranya 427 laki-laki dan 356 perempuan.
“Terhadap mereka, kita juga dorong petugas KPPS agar memberikan layanan dan akses yang sama kepada penyandang disabilitas,” pungkasnya.(un)