KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di lahan Pemerintah atau Fasilitas Umum (Fasum), di Jalan Bandara, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/12/2023).
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, bahwa pembongkaran bangunan yang telah lama dijadikan lapak usaha tuak tersebut, sebelumnya sudah dilakukan diskusi dengan pemilik sebelum dieksekusi.
Pihaknya juga sudah memberikan teguran dan peringatan sebanyak 3 kali kepada yang bersangkutan untuk merobohkan sendiri bangunan tersebut.
Namun, hingga akhir limit yang ditentukan yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, sehingga pihaknya mulai melakukan penindakan.
“Maka itu kami melaksanakan eksekusi sesuai tahapan dari Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme tentang bangunan gedung,” ucapnya.
Menurutnya, kios tuak itu juga telah menjadi atensi utama oleh pihaknya, karena berdasarkan laporan ada masyarakat yang merasa terganggu.
Ia juga tidak menyampaikan secara rinci berapa luas lahan yang seharusnya digunakan untuk Fasum, yang didirikan bangunan oleh warga.
“Luas lahan persisnya kurang tau karena ini domainnya di bagian aset, namun memang bangunan tersebut juga berada di atas lahan fasilitas umum,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik kedai tuak, Janeer Manurung mengakui bahwa memang lahan itu bukan milik pribadi, melainkan milik pemerintah.
Namun, ia menyayangkan tindakan Satpol PP dinilai tidak adil dalam melakukan penertiban lahan milik negara tersebut.
“Di sebelah itu bangunannya juga bukan punya dia, bahkan itu sudah permanen lagi. Itu dari lahannya juga dia sudah salah, tapi masa cuma dibongkar temboknya saja” ucapnya. (un)