KERINEWS – Dibeberapa daerah sejumlah pihak mengempur peredaran rokok ilegal yang masuk.
Belum lama ini, dari Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers menyebutkan praktik ilegal terus naik, terbukti dengan penyitaan 15,8 juta batang rokok per minggu oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dijelaskannya, BC melakukan penindakan praktik yang merugikan negara dengan modus yang dilakukan khususnya untuk produk hasil tembakau. Seperti menggunakan cukai palsu, salah peruntukkan cukai, hingga tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
Namun sayangnya berbeda dengan kondisi yang ada di wilayah Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang, yang terlihat bebas peredaran rokok ilegal. Faktanya di sejumlah warung terlihat panjangan penjualan rokok tanpa pita bea cukai.
Saat media ini melakukan konfirmasi ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa (27/11), dari pegawai BC mengatakan, bahwa pejabat yang bisa memberikan informasi terkait rokok ilegal sedang tidak berada di tempat.
“Mohon maaf pak, yang bersangkutan saat ini sedang Dinas Luar (DL), mungkin beliau akan kembali masuk kantor Minggu depan,” kata salah satu pegawai Bea Cukai Tanjungpinang. (un)