
KEPRINEWS – Melalui sejumlah pemberitaan seputar dugaan mark up kegiatan Bintek DPRD Kabupaten Bintan, dengan adanya dugaan penggelembungan anggaran pembayaran kontribusi anggota dewan, dan biaya perjalanan dinas fiktif, menuai berbagai respon masyarakat.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, sejumlah peremuan aktivis, mahasiswa, dan LSM, di salah satu kedai kopi, Bintan Center, Batu 9, angkat bicara, menanggapi berbagai pemberitaan media yang membeberkan sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Pada saat pertemuan, salah satu aktivis Bintan, Aini, mewakli rekan-rekannya, untuk melaporkan Sekwan Riang Anggraini, ke pihak aparat hukum. Namun ternyata sudah ada LSM yang telah melaporkannya ke Kejari Bintan, pada tanggal 30 Januari 2023, tentang dugaan mark up anggaran dan manipulasi data Bimtek.
Ia berharap, agar tidak ada perlakuan khusus dalam hal ini. Jangan tembang pilih, UU yang menginstruksikan dan mengatur tugas dan tanggung jawab pihak kejaksaan. “Kami mohon bantuan ke teman-teman yang lain, yang lebih paham atau punya link ke Kejaksaan Agung untuk bisa membantu kami masyarakat agar dapat menyampaikan kinerja Kejari Bintan yang dinilai lambat dalam menanggapi laporan masyarakat,” tuturnya.
Diawal konfirmasi keprinews.co, Selasa (17/10), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara, menanggapi pemberitaan dugaan penyelewengan angaran di Sekretariat DPRD, mengatakan akan melihat dulu.
Kemudian, pada Jumat (20/10), wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada I Wayan Eka Widdyara, mengenai laporan salah satu LSM ke Kejari Bintan sejak bulan Januari 2023, Kejari tidak menjawab.
Kembali media ini melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubawa, Sabtu (21/10), tentang perkembangan laporan mengenai anggaran Bintek, Samsul juga tidak menjawab.
Dilansir dari laman Kejaksaan Agung, ada 7 perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2023, sebagai pedoman bagi satuan kerja dan Insan Adhayaksa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangan Kejaksaan, yaitu
- Aktualisasi Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
- Tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
- Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
- Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
- Perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
- Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi.
- Jaga netralitas personil dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.
Menyoroti hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasim, mengatakan bahwa masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan mengontrol dan menyuarakan hal-hal yang diduga berpotensi merugika negara. Dan selanjutnya itu adalah kewenangan APH.
Pada perintah kedua, dari jaksa agung, untuk tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
“Pak Jaksa Agung coba perhatikan kinerja kejaksaan yang ada di wilayah Bintan. Dugaan kasus koropsi yang sudah dilaporan secara resmi, viral di sejumlah media, tapi pihak kejaksaan tidak terlihat ada tindakan serius, senyap aja. Kerena kasus ini bukan delik aduan, jadi semestinya intelejen Kejari sudah masuk ke tahap Pulbaket, tak harus menunggu laporan,” ungkapnya.
Sejumlah anggota DPRD Bintan, salah satunya Tarmizi di komisi II, menuturkan bahwa pada tahun 2021, terdapat perjalanan dinas diduga fiktif ke jakarta. Di laporan keuangan ada perjalanan dinas ke jakarta. Orang-orang yang seharusnya di Jakarta, ada di sini.
Begitu juga dengan kegiatan Sekretariat DPRD mengadakan Bimtek di Hotel CK Tanjungpinang bulan Desember 2022, dengan total anggaran Rp849.970.000.
Dari realisasi anggaran terdapat biaya kontribusi Rp275.000.000. Kenyataannya, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak ketiga Pusaka Indonesia, sebagai pelaksana Bimtek, Nova, menuturkan, pihak Pusaka Indonesia hanya menerima uang kontribusi Rp5 juta per anggota dewan dari jumlah 25 anggota. Berarti total keseluhan Rp5 juta X 25 anggota = Rp125 juta. kemana sisanya.
Seirama dengan itu, salah satu pegawai di Setwan DPRD Bintan (namanya dirahasiakan) membeberkan saat itu banyak nota fiktif yang dibuat.
Bahkan parahnya lagi, dari anggaran Bintek, terdapat biaya perjalanan dinas sebesar Rp327.742.280 (terealisasi). Sejatinya, untuk perjalanan dinas sudah punya pos anggaran tersendiri. Diketahui anggaran perjalanan dinas di sekretariat DPRD sebesar Rp10.244.431.592.
Pada hal perjalan dinas di satu daerah, satu provinsi, itu punya hitungan sendiri, berbeda hitungan dalam satu provinsi.
“Coba cek biaya pembayaran hotek CK itu berapa. Itu juga perlu diangkat media. Kalau pembayaran sesuai, pasti Sekwannya berani menunjukan bukti nota bayarnya,” ujuar dengan ada tersenyum.
Sekwan DPRD Bintan, Riang Anggraini saat dikonfirmasi Rabu (11/10) mengatakan sedang ada kegiatan di luar.
“Boleh ke pejabat kami yg membidangi publikasi dan media ya Riono,” tulinya.
Pada saat keprinews.co melakukan konfirmasi ke Riono, ia menjawab hal ini bukan bidangnya.
Kembali media ini melakukan konfirmasi ke Riang Anggraini, Sabtu (14/10), Minggu (15/10), Senin (16/10), Selasa (17/10), Rabu (18/10), Kamis (19/10) belum menjawab konfirmasi wartawan, sampai berita ini diterbitkan. (red)